Menu

Mode Gelap
Semarak Jelang PESPARAWI Nasional XIV, Ratusan Peserta Pawai Keliling Manokwari Bawa Piala Presiden Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian

HUKUM & KRIMINAL · 14 Okt 2022 11:23 WIT

Bendahara Bulog Teminabuan Jadi Tersangka Tipikor Beras PNS Senilai 14 Milyar


 Bendahara Bulog Teminabuan Jadi Tersangka Tipikor Beras PNS Senilai 14 Milyar Perbesar

MANOKWARI – Bendahara perum Bulog Kantor Cabang Pembantu Teminabuan  berinisial MM ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hasil penjualan beras PNS Otonom Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Maybrat dalam kurun waktu 8 tahun, Kamis (13/10/2022).

Tim Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan MM sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor TAP-05/R 2/Fd 1/10/2022. MM menjalani pemeriksaan di ruang penyidik pidana khusus hingga pukul 20.40 WIT.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Juniman Hutagaol mengatakan tersangka MM menggunakan sendiri uang tersebut yang seharusnya disetorkan ke Bulog Pusat. Dalam kurun waktu 2011 hingga 2019 MM menggunakan dana  untuk kepentingan pribadi sebesar Rp14.990.289.758.

“Hampir Rp15 miliar kurang Rp10 juta. MM dititpkan di lapas perempuan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menuturkan bahwa mekanisme penyaluran beras PNS Otonom yakni dari keuangan Pemda membawa SPMU beras, kemudian diterbitkan DO oleh bagian penyaluran yang kemudian dilayani di gudang, selanjutnya mereka menyerahkan SPMU beras ke yang bersangkutan (MM, red) untuk selanjutnya dibuatkan daftar penyimpulan.

“Dari daftar penyimpulan, sebagai dasar penagihan ke bagian keuangan Pemda masing-masing, kemudian diterbitkan SP2D oleh Pemda untuk Kabupaten Sorong Selatan langsung dicairkan ke rekening Bank Papua sedangkan untuk Kabupaten Maybrat pihak Perum BULOG harus ikut menandatangani SP2D yang kemudian uang tersebut masuk ke rekening Bank Papua Kabupaten Maybrat,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa MM juga melakukan pemalsuan tanda tangan dari beberapa kasilog dalam penarikan cek uang yang ada di Bank Papua.

“Sementara ini masih belum perlu pemeriksaan terhadap pihak Bank Papua,” jelasnya.

“Tersangka ini adalah pemain tunggal, tidak ada peran dari yang lain,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, MM terkena pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 311 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Penertiban Penambang Emas Ilegal Terus Berlanjut, Puluhan Tersangka Diamankan dan Jalani Persidangan

23 Juli 2025 - 07:26 WIT

2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari

14 Juli 2025 - 18:52 WIT

Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Berhasil Diringkus Ditkrimum Polda Papua Barat

13 Mei 2025 - 11:34 WIT

Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

17 Februari 2025 - 13:36 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL