Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

HUKUM & KRIMINAL · 14 Okt 2022 11:23 WIT

Bendahara Bulog Teminabuan Jadi Tersangka Tipikor Beras PNS Senilai 14 Milyar


 Bendahara Bulog Teminabuan Jadi Tersangka Tipikor Beras PNS Senilai 14 Milyar Perbesar

MANOKWARI – Bendahara perum Bulog Kantor Cabang Pembantu Teminabuan  berinisial MM ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hasil penjualan beras PNS Otonom Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Maybrat dalam kurun waktu 8 tahun, Kamis (13/10/2022).

Tim Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan MM sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor TAP-05/R 2/Fd 1/10/2022. MM menjalani pemeriksaan di ruang penyidik pidana khusus hingga pukul 20.40 WIT.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Juniman Hutagaol mengatakan tersangka MM menggunakan sendiri uang tersebut yang seharusnya disetorkan ke Bulog Pusat. Dalam kurun waktu 2011 hingga 2019 MM menggunakan dana  untuk kepentingan pribadi sebesar Rp14.990.289.758.

“Hampir Rp15 miliar kurang Rp10 juta. MM dititpkan di lapas perempuan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menuturkan bahwa mekanisme penyaluran beras PNS Otonom yakni dari keuangan Pemda membawa SPMU beras, kemudian diterbitkan DO oleh bagian penyaluran yang kemudian dilayani di gudang, selanjutnya mereka menyerahkan SPMU beras ke yang bersangkutan (MM, red) untuk selanjutnya dibuatkan daftar penyimpulan.

“Dari daftar penyimpulan, sebagai dasar penagihan ke bagian keuangan Pemda masing-masing, kemudian diterbitkan SP2D oleh Pemda untuk Kabupaten Sorong Selatan langsung dicairkan ke rekening Bank Papua sedangkan untuk Kabupaten Maybrat pihak Perum BULOG harus ikut menandatangani SP2D yang kemudian uang tersebut masuk ke rekening Bank Papua Kabupaten Maybrat,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa MM juga melakukan pemalsuan tanda tangan dari beberapa kasilog dalam penarikan cek uang yang ada di Bank Papua.

“Sementara ini masih belum perlu pemeriksaan terhadap pihak Bank Papua,” jelasnya.

“Tersangka ini adalah pemain tunggal, tidak ada peran dari yang lain,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, MM terkena pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 315 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding

12 Agustus 2026 - 21:10 WIT

Hasil Pemeriksaan Dokkes: Jenazah Salma Rina Suabey Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

10 Agustus 2026 - 15:53 WIT

Kecelakaan Maut di Anday: Satu Korban tewas,Satu Luka, Dua Rekan Korban Melarikan Diri

9 Agustus 2026 - 19:59 WIT

Nekat Bobol Dobut Jaya Mart, Remaja 17 Tahun Diciduk Resmob Polda Papua Barat

4 Agustus 2026 - 09:03 WIT

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL