MANOKWARI – Bendahara perum Bulog Kantor Cabang Pembantu Teminabuan berinisial MM ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hasil penjualan beras PNS Otonom Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Maybrat dalam kurun waktu 8 tahun, Kamis (13/10/2022).
Tim Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan MM sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor TAP-05/R 2/Fd 1/10/2022. MM menjalani pemeriksaan di ruang penyidik pidana khusus hingga pukul 20.40 WIT.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Juniman Hutagaol mengatakan tersangka MM menggunakan sendiri uang tersebut yang seharusnya disetorkan ke Bulog Pusat. Dalam kurun waktu 2011 hingga 2019 MM menggunakan dana untuk kepentingan pribadi sebesar Rp14.990.289.758.
“Hampir Rp15 miliar kurang Rp10 juta. MM dititpkan di lapas perempuan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menuturkan bahwa mekanisme penyaluran beras PNS Otonom yakni dari keuangan Pemda membawa SPMU beras, kemudian diterbitkan DO oleh bagian penyaluran yang kemudian dilayani di gudang, selanjutnya mereka menyerahkan SPMU beras ke yang bersangkutan (MM, red) untuk selanjutnya dibuatkan daftar penyimpulan.
“Dari daftar penyimpulan, sebagai dasar penagihan ke bagian keuangan Pemda masing-masing, kemudian diterbitkan SP2D oleh Pemda untuk Kabupaten Sorong Selatan langsung dicairkan ke rekening Bank Papua sedangkan untuk Kabupaten Maybrat pihak Perum BULOG harus ikut menandatangani SP2D yang kemudian uang tersebut masuk ke rekening Bank Papua Kabupaten Maybrat,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa MM juga melakukan pemalsuan tanda tangan dari beberapa kasilog dalam penarikan cek uang yang ada di Bank Papua.
“Sementara ini masih belum perlu pemeriksaan terhadap pihak Bank Papua,” jelasnya.
“Tersangka ini adalah pemain tunggal, tidak ada peran dari yang lain,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, MM terkena pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ACM_2)






















