MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan memanggil dan pemeriksaan terhadap ‘FM’ Sekertaris Dewan (Sekwan) DPR Papua Barat atas dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (27/7/2023).
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.00 WIT hingga pukul 22.30 WIT, dimana FM turut ditemani pengacaranya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abu Hasbullah saat diwawancarai awak media, Kamis(27/7/2023) petang.
FM diduga mengerjakan 7 Proyek dari dana APBD Perubahan Tahun 2021 yang dikerjakan di Tahun 2022 dengan modus meminjam bendera atau perusahan milik pihak ketiga.
“FM meminjam bendera dari pihak ketiga lalu mengerjakan proyek tersebut. Ia hanya memberikan Fee kepada pihak yang meminjamkan bendera,” ungkal Aspidsus Kejati Papua Barat, Abu Hasbullah.
Dari perbuatannya kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan FM ditaksir mencapai Rp.500 juta dari 7 proyek yang dikerjakan.
Hingga berita ini diturunkan, FM masih menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Papua Barat.(ACM_2)






















