Menu

Mode Gelap
Selama Ramadhan Jam Kerja ASN  Pemkab Manokwari Yang Berpuasa Dipangkas Jadi 7 Jam Saja Bupati Manokwari Keluarkan Instruksi THM Tutup Sementara Selama Ramadhan 34 Tersangka Kasus PETI Wasirawi Dilimpahkan Tahap II dan Diserahkan ke Kejari Manokwari Sambut Ramadhan 1444 H, Umat Beragama di Papua Barat Diimbau Jaga Ketentraman dan Toleransi Peringati Hari Nyepi Umat Hindu Di Papua Barat Diajak Selalu Wujudkan Kedamaian

HUKUM & KRIMINAL · 2 Mar 2023 14:11 WIT

Empat Tahun Berlalu, Akhirnya Terungkap Istri Jadi Dalang Pembunuhan Brimob di Sorong


 Empat Tahun Berlalu, Akhirnya Terungkap Istri Jadi Dalang  Pembunuhan Brimob di Sorong Perbesar

MANOKWARI – Ditkrimum Polda Papua Barat mengungkap kasus gantung diri Brigpol Yohanes Fernando Siahaan (YFS) anggota Brimob Dentasemen B Pelopor Sorong, yang terjadi tahun 2018 lalu.

Kasus yang semula dilaporkan bunuh diri, namun ternyata “YFS” menjadi korban pembunuhan oleh sang istri ‘ARP’ dibantu saudaranya ‘AAP’.

Hal itu terungkap press release yang digelar Polresta Manokwari, Kamis (2/3/2023), langsung di pimpin oleh Dirkrimum Polda Papua Barat Kombes Pol. Novia Jaya.

Dirinya menjelaskan ulang kronologi awal kejadian tersebut yang terjadi pada Agustus 2018 lalu, dimana awalnya korban YFS dinyatakan mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.

“Semula kasus ini merupakan bunuh diri pada tahun 2018. Kejadiannya hari Rabu dini hari 29 Agustus 2018 sekitar pukul 02.00 WIT di rumah korban bernama Yohanes Fernando Siahaan di Jalan Bambu Kuning, KM 12, Kota Sorong”, bebernya 

Lanjut, Dirkrimum menjelaskan berawal dari istri korban berinisial ‘ARP’ milihat korban ‘YFS’ tergantung di pintu dan saksi kebingungan mencari pertolongan namun karena dini hari, akhirnya sang istri ‘ARP’ memutus kabel yang menggantung suaminya. ARP kemudian mencari pertolongan, saat ada yang menolong korban di bawa ke rumah sakit dengan keadaan sudah tidak ada tanda-tanda vital kehidupan.

Saat akan dikebumikan, anak dari korban berinisial ‘O’ kala itu berusia 4 tahun tidak mau dekat dengan ibunya, sehingga melihat keadaan tersebut, keluarga korban membawa anak tersebut ke Jakarta.

Kejanggalan juga dirasakan saksi yang merupakan adik korban dan sesama anggota Brimob melihat banyak kecurigaan terhadap peristiwa ini, dimana dirinya mengenal korban tidak pernah memiliki tanda-tanda depresi atau bahkan ingin mengakhiri hidupnya.

Melihat banyak kejanggalan dalam proses kematian saudaranya, sehingga pihak keluarga YFS membuat laporan polisi untuk diselidiki lebih lanjut.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang kita gali, ternyata ada kecocokan bahwa yang bersangkutan bukan gantung diri namun di bunuh”, ujar Dirkrimum.

Sementara anak korban berinisial ‘O’ di bawa ke Komnas perlindungan anak untuk mendapatkan pendamping dari psikiater, akibat mengalami trauma. Setelah beberapa waktu, akhirnya barulah si anak dapat menceritakan kejadian yang telah disaksikan dengan mata kepalanya itu.

Dari keterangannya, sang anak mengatakan bahwa yang melakukan pembunuhan adalah sang ibu ‘ARP’ dibantu paman ‘AAP’ dan 3 orang laki-laki yang tidak ia kenali.

Menurut cerita si anak, awalnya ia melihat ibu dan bapak nya pergi ke Aimas dan saat pulang dirinya meminta dimasakan makanan, setelah itu ‘O’ disuruh tidur oleh orangtuanya.

Tak berapa lama ‘O’ mendengar suara gaduh pertengkaran ibu dan bapak nya. Mendengar itu ‘O’ mengintip dari gorden pintu, dan melihat ada tersangka yaitu paman korban ikut memukul kepala korban dan 3 orang laki-laki lain membantu dengan memegangi korban.

Sang ibu ‘ARP’ berperan membawa tali berupa kabel.

“Dari keterangan anak ini kemudian digali lagi kasus ini dengan bantuan 10 ahli, dan mengumpulkan bahwa kasus ini merupakan kasus pidana yang membuat hilangnya nyawa seoseorang”, kata Novia Jaya.

Selanjutnya, pada tanggal 1 Maret 2023 keduanya ditetappakan sebagai tersangka berdasarkan P21 dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat, berkas dinyatakan lengkap dan tersangka ARP dan AAP diserahkan bersama dengan barang bukti.

Awalnya Polda Papua Barat menetapkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka sebagai saksi.

“Kami menetapkan SPDP tanpa tersangka dan terus dicoba pemeriksaan terhadap kedua tersangka dengan panggilan sebagai saksi awalnya. Namun tidak kooperatif dalam menyampaikan kesaksian dan keterangan”, jelasnya.

Untuk motif dari tindakan pidana ini dimana korban dan tersangka yang merupakan suami istri sering cekcok dan ARP kerap melakukan kekerasan kepada anak nya ‘O’.

“Keterangan anak juga menyampaikan bahwa sang ibu sering melakukan kekerasan kepada anaknya. Rumah tangga tidak harmonis”, ucap Dirkrimum.

Dirkrimum juga menyampaikan untuk motif perselingkuhan atau semacamnya hingga saat ini tidak diketahui, namun saat ini tersangka sudah menikah lagi di tahun berikutnya setelah kejadian yang merenggut nyawa suaminya.

Dalam hal ini Polda Papua Barat menerapkan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan lebih subsidier 351 jo 55 dan 56 KUHP.

“Kami juga kenakan UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman mati, seumur hidup dan paling ringan 20 tahun penjara”, tuturnya.

Kini tersangka AAP sudah ditahan di Polres Sorong dan ARP di tahan di Polda Papua Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 567 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

34 Tersangka Kasus PETI Wasirawi Dilimpahkan Tahap II dan Diserahkan ke Kejari Manokwari

23 Maret 2023 - 18:19 WIT

Empat Pelaku Dibawah Umur Kasus Pencabulan Siswi SMA Akhirnya Ditahan

20 Maret 2023 - 19:14 WIT

Tak Terima Anaknya Ditangkap Polisi, Ortu Blokade Jalan Yos Sudarso Sanggeng

17 Maret 2023 - 14:38 WIT

Jalan Yos Sudarso Sanggeng Dipalang Oknum Warga

17 Maret 2023 - 05:11 WIT

Kapolresta Manokwari Janji Tingkatkan Patroli Cegah Aksi Balap Liar

16 Maret 2023 - 19:57 WIT

Kapolresta Manokwari : Korban Curas Diminta Tak Berdamai Sekalipun Diintimidasi

16 Maret 2023 - 18:25 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL