MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari melantik dan menggelar bimtek bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 7 TPS. Pelaksanaan kegiatan tersebut digelar di salah satu hotel di Manokwari, Kamis (22/2/2024).
Ketua KPU Kabupaten Manokwari melantik KPPS yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 11, TPS 17, TPS 18, TPS 5, TPS 25, TPS 31, TPS 32 di 4 Kelurahan di Distrik Manokwari Barat.

Dalam arahannya Ketua KPU Kabupaten Manokwari Christine Rumkabu menyampaikan bahwa PSU yang akan dilakukan menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu.
“Di Manokwari pada 673 TPS juga sudah dilakukan pemungutan dan penghitungan suara, dan dikeluarkan rekomendasi Bawaslu sebagai dasar pemungutan suara ulang”, ujarnya.
Sehingga pelantikan dan bimtek ini dilakukan untuk mempersiapkan KPPS melaksanakan pemungutan suara ulang dan sesuai ketetapan KPU bahwa pemungutan suara akan dilaksanakan pada Sabtu, 24 Februari mendatang.

“Hari ini diambil sumpah janji kepada anggota KPPS yang baru sehingga ini menjadi acuan untuk dapat menjalankan tugas utama pasca dilantik dimana akan dilaksanakan tugas KPPS di TPS masing-masing”, sambung Rumkabu.
Dirinya berharap pelaksanaan pemungutan suara ulang nantinya dapat berjalan aman, lancar, tertib hingga selesai. (ACM_2)






















