MANOKWARI – Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, Iman Teguh Adianto mengatakan permintaan permohonan pembuatan layanan paspor di Manokwari cukup tinggi, salah satunya dapat dilihat saat pihaknya menggelar pelayanan publik di Manokwari City Mall.
Iman mengatakan setiap bulan pihaknya selalu rutin melaksanakan pelayanan publik, dan mendapat antusias yang cukup tinggi dari masyarakat, khususnya pengunjung Manokwari City Mall. Rata-rata saat pelayan publik yang dilaksanakan di akhir pekan ini, mampu mencapai 30 pemohon.
“ Kami rutin melaksanakan pelayanan publik pembuatan paspor setiap bulannya di Manokwari City Mall,dan rata-rata pemohon mencapai 20-30 orang, mungkin karena kami buka 2 hari diakhir pekan sehingga banyak yang buat,”ujar Iman.

Walau membuka pelayanan publik pembuatan paspor, namun pihaknya hanya dapat melayani pembuatan paspor baru dan perpanjangan paspor, sedangkan untuk permohonan layanan penggantian paspor yang hilang atau rusak, hanya bisa dilakukan di Kantor Imigirasi Kelas I Non TPI yang terletak di Arfai.
Diketahui daftar biaya untuk layanan pengurusan Paspor di kantor Imigrasi yakni
• Layanan percepatan Paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000
• Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
• Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000
• Paspor elektronik polikarbonat 48 halaman: Rp 650.000
• Surat perjalanan laksana Paspor (SPLP) untuk WNA: Rp 150.000
• Surat perjalanan laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000. (ACM)






















