Menu ✖

Mode Gelap
Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Kematian Yanto Idorway Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian

MANOKWARI · 7 Agu 2024 12:23 WIT

Iman Teguh : Permohonan Layanan Paspor Di Manokwari Cukup Tinggi


 Iman Teguh : Permohonan Layanan Paspor Di Manokwari Cukup Tinggi Perbesar

MANOKWARI – Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, Iman Teguh Adianto mengatakan permintaan permohonan pembuatan layanan paspor di Manokwari cukup tinggi, salah satunya dapat dilihat saat pihaknya menggelar pelayanan publik di Manokwari City Mall. 

Iman mengatakan setiap bulan pihaknya selalu rutin melaksanakan pelayanan publik, dan mendapat antusias yang cukup tinggi dari masyarakat, khususnya pengunjung Manokwari City Mall. Rata-rata saat pelayan publik yang dilaksanakan di akhir pekan ini, mampu mencapai 30 pemohon.

“ Kami rutin melaksanakan pelayanan publik pembuatan paspor setiap bulannya di Manokwari City Mall,dan rata-rata pemohon mencapai 20-30 orang, mungkin karena kami buka 2 hari diakhir pekan sehingga banyak yang buat,”ujar Iman.

Walau membuka pelayanan publik pembuatan paspor, namun pihaknya hanya dapat melayani pembuatan paspor baru dan perpanjangan paspor, sedangkan untuk permohonan layanan penggantian paspor yang hilang atau rusak, hanya bisa dilakukan di Kantor Imigirasi Kelas I Non TPI yang terletak di Arfai.

Diketahui daftar biaya untuk layanan pengurusan Paspor di kantor Imigrasi yakni 

• Layanan percepatan Paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000

• Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000 

• Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000 

• Paspor elektronik polikarbonat 48 halaman: Rp 650.000 

• Surat perjalanan laksana Paspor (SPLP) untuk WNA: Rp 150.000 

• Surat perjalanan laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000. (ACM)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bupati Hermus Indou Tegaskan Tak Ada Pungli di Sekolah: Ijazah Merupakan Hak Pribadi Siswa

3 Oktober 2026 - 14:31 WIT

Dari TK hingga SMA, Program Pendidikan Gratis Resmi Diluncurkan Pemkab Manokwari

3 Oktober 2026 - 14:27 WIT

Kapolresta Manokwari Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan Bangsa

1 Oktober 2026 - 15:15 WIT

Sambut HUT ke-81 TNI, Dandim 1801/Manokwari Pimpin Karya Bakti Bersihkan Kali Sahara

25 September 2026 - 14:55 WIT

Jelang HUT TNI ke-81, Kodim 1801/Manokwari Anjangsana ke Warakawuri

24 September 2026 - 19:24 WIT

Bupati Hermus Indou: Masa Jabatan Ketua STT Erikson-Tritt Diperpanjang Dua Tahun

20 September 2026 - 21:02 WIT

Trending di MANOKWARI