MANOKWARI – Mantan Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Moso, mantan Kepala BPKAD Efer Segidifat dan salah satu staf BPKAD Maniel Syafle yang merupakan tersangka kasus pengkondisian audit keuangan Kabupaten Sorong Tahun 2022-2023, akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari pada 12 Februari mendatang.
Ketiga tersangka tiba di Manokwari pada Selasa (6/2/2024) lalu di Bandara Rendani dengan pengawalan ketat dari Brimob Polda Papua Barat.
Disampaikan oleh Humas PN Manokwari Markham Faried saat dikonfirmasi menyampaikan Perkara tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Manokwari nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk atas terdakwa Yan Piet Mosso akan melaksanakan sidang pada Senin, 12 Februari 2024 mendatang .

“Sidangnya dijadwalkan pada 12 Februari 2024 untuk ketiga tersangka dengan agenda persidangan keterangan saksi”, terangnya, Rabu (7/2/2024)
Dirinya menuturkan bahwa ada sebanyak 9 orang penuntut umum dan 9 orang penasihat hukum yang langsung hadir dari KPK.
Untuk sementara Yan Piet Mosso dan 2 lainnya dilakukan penahanan di Rutan Polda Papua Barat. (ACM_2)






















