MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali menetapkan ARL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang bekerjasama dengan mantan Sekwan DPR Provinsi Papua Barat FMK yang sudah terdahulu dilakukan penahanan, Selasa (22/8/2023)
ARL yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi APBD-P tahun 2021 tentang pekerjaan pemeliharaan halaman Kantor Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat, belanja makanan dan minum tamu pimpinan, pembersihan lahan kantor Arfai Manokwari, belanja bahan pembersih kantor pada kantor sekretariat DPR Papua Barat.
Dijelaskan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar, dimana Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial ARL yang merupakan pengembangan dari penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran pada sekertariat dewan DPR Papua Barat tahun 2021.

“Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan ARL selaku komanditer CV. Y dan CV. KBP sebagai tersangka setelah melakukan pengembangan penyidikan yang bekerjasama dengan Sekwa yang sudah ditetapkan tersangka sebelumnya”, ujarnya.
Dirinya menjelaskan ARL pada bulan November 2021, mengajukan beberapa dokumen perusahaan sebagai pihak ketiga untuk pembangunan pagar belakang kantor, pembuatan taman dan penanaman pohon, bunga dan rumput di halaman kantor, pembangunan tempat parkir kendaraan, pembersihan lahan kantor dprd yang baru di Andai dengan kedua CV yang dimiliki.
CV. Y mendapat anggaran Rp 1.090.835.861 dari dua kali pencairan dan CV. KBP mendapat Rp 1.181.416.529 dari dua pekerjaan atau pencairan dana. Sehingga dana yang diterima ARL dari kedua CV miliknya sebesar Rp 2.272.252.390 (2,2 Milyar).
Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka ARL dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-03/R.2/Fd.1/08/2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2023.
ARL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ACM_2)






















