Menu ✖

Mode Gelap
Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Kematian Yanto Idorway Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian

PAPUA BARAT · 9 Des 2023 05:20 WIT

Kesbangpol Papua Barat Sosialisasikan Rancangan Pergub DPRK Dari Unsur OAP


 Kesbangpol Papua Barat Sosialisasikan Rancangan Pergub DPRK Dari Unsur OAP Perbesar

MANOKWARI – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat dan Kabupaten Manokwari melakukan sosialisasi PP Nomor 106 tahun 2021, terkait pengangkatan anggota DPRD jalur otonomi khusus (otsus) yang disebut DPRK pada pemerintah distrik, kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh perempuan di Kabupaten Manokwari, disalah satu hotel, Jumat (8/12/2023).

Sosialisasi di sampaikan langsung oleh Kepala Kesbangpol Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo dan Kepala Kesbangpol Jaka Mulyanta yang diikuti oleh Kepala Distrik, Lurah, hingga tokoh Masyarakat.

“Sosialisasi ini untuk penyusunan final draft Peraturan Gubernur tentang pengangkatan anggota DPRD kabupaten jalur otsus atau DPRK,” kata Kepala Kesbangpol Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo di Manokwari.

Ia menjelaskan, DPRK merupakan wakil rakyat yang akan duduk di kursi DPRD tapi tidak melalui proses pemilu atau bukan dari partai. DPRK diangkat berdasarkan seleksi yang dilakukan oleh dewan adat berdasarkan suku-suku orang asli Papua (OAP) di Kabupaten Manokwari.

“DPRK untuk menambah ruang bagi OAP dalam mengartikulasikan kepentingan dan aspirasi agar menghasilkan produk kebijakan dan pembangunan yang berpihak pada OAP,” ujarnya. 

Dikatakannya, jumlah anggota DPRK adalah 25 persen atau seperempat dari jumlah anggota DPRD kabupaten. Di Kabupaten Manokwari, jumlah kursi DPRD tahun 2024 adalah 30 orang sehingga anggota alokasi kursi DPRK berjumlah delapan orang. Dari delapan orang tersebut 30 persennya harus perwakilan perempuan OAP. Jadi total anggota legislatif di Kabupaten Manokwari berjumlah 38 orang. 

“DPRK ini sebagai penguatan afirmasi politik OAP di lembaga legislatif. Semakin lama jumlah OAP yang jadi anggota DPRD semakin sedikit. Tahun 2019, anggota DPRD yang OAP di Manokwari hanya 40 persen, Fakfak 40 persen, Kota Sorong bahkan hanya 20 persen dan Kabupaten Sorong hanya 28 persen,” katanya.

Syarat umum anggota DPRK adalah OAP dari suku-suku wilayah adat setempat minimal berusia 25 tahun, minimal pendidikan SMA/sederajat, tidak menjadi anggota atau pengurus parpol, dan beberapa persyaratan lain. 

“Pengangkatan DPRK melalui proses seleksi yang akan kita lakukan Januari atau Februari 2024 atau bisa setelah pemilu 2024, tapi tidak terlalu jauh waktunya, sehingga bisa dilantik bersamaan dengan anggota DPRD politik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kabupaten Manokwari Jaka Mulyanta mengatakan, hasil sosialisasi ini harus disebarkan dari kepala Distrik ke masyarakat.

“Akan ditindaklajuti, untuk Kesbangpol Manokwari belum memiliki anggaran untuk melakukan sosialisasi lebih luas. Tetap kita akan memberikan informasi kepada Kepala Distrik untuk mensosialisasikan PP ini sampai kepada Masyarakat”, ucap Jaka. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 219 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

HUT ke-81 TNI, Kasdam XVIII/Kasuari Tekankan Profesionalisme, Sinergi dan Kesiapan Prajurit

5 Oktober 2026 - 12:23 WIT

Lamekh Dowansiba Tegaskan Dukung Penuh Pembentukan DOB Kabupaten Pegunungan Meyah

1 Oktober 2026 - 18:19 WIT

Tim Pemekaran DOB Pegunungan Meyah Serahkan Dokumen Aspirasi ke Anggota DPD RI

1 Oktober 2026 - 18:17 WIT

Job Fair Pemprov Papua Barat 2026 Sukses Salurkan Ratusan Pekerja Baru

1 Oktober 2026 - 18:14 WIT

Polda Papua Barat dan Wartawan Perkuat Sinergi Kemitraan melalui Kopi Inspirasi

30 September 2026 - 19:35 WIT

Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Kematian Yanto Idorway

28 September 2026 - 10:44 WIT

Trending di PAPUA BARAT