Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

PAPUA BARAT · 13 Jul 2023 08:03 WIT

Parpol Diberi Kesempatan Lengkapi Dokumen Bacaleg Hingga 16 Juli 2023


 Parpol Diberi Kesempatan Lengkapi Dokumen Bacaleg Hingga 16 Juli 2023 Perbesar

MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat membuka perbaikan dokumen calon anggota DPR tahap kedua dari tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Walau demikian KPU RI telah mengeluarkan edaran diskresi untuk parpol melengkapi syarat selama 6 hari sebelum dilakukan proses verifikasi selanjutnya.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya saat menggelar press release bersama Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Papua Barat Abdul Halim Sidiq, Selasa (12/7/2023).

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya dalam penjelasannya menyampaikan bahwa pengajuan dokumen syarat bakal calon anggota DPR Provinsi Papua Barat tahap pertama sudah selesai dilaksanakan sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023 lalu. Tercatat 18 Partai Politik (parpol) mengajukan perbaikan dokumen bacaleg tahap pertama.

“Pengajuan perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota DPR Papua Barat diikuti 18 Partai Politik seluruhnya mengajukan berkas perbaikan”, ujar Paskalis 

Dikesempatan yang sama, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Papua Barat Abdul Halim Sidiq menyampaikan bahwa KPU RI baru mengeluarkan edaran untuk jajaranya ditingkat Provinsi,Kabupaten/kota serta partai politik untuk melengkapi dokumen syarat administrasi bakal calon yang belum lengkap mulai tanggal 10 s/d 16 Juli 2023.

“Jika didapati berkas yang tidak memenuhi syarat akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan sampai tanggal 6 Agustus”, tuturnya.

Lanjut, Halim menambahkan ada beberapa diskresi untuk meringankan proses administrasi para bacaleg, mulai dari keterangan surat dari Pengadilan, SKCK, ataupun surat keterangan kesehatan dari rumah sakit.

“Jika ada kekurangan surat administrasi bisa didahului dengan surat pengajuan, seperti jika surat keterangan dari pengadilan namun belum ada, dapat memberikan surat permohonan dari pengadilan untuk kelengkapan administrasi, sembari menunggu surat dari pengadilan “, tukas Abdul Halim.

Selanjutnya KPU akan melanjutkan verifikasi administrasi perbaikan mulai hingga 6 Agustus mendatang.(ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Tim Pemekaran Targetkan Kabupaten Pegunungan Meyah Terwujud Sebelum Tahun 2030

22 September 2026 - 19:29 WIT

Kapolda Papua Barat Tekankan Pencegahan Kecelakaan dan Disiplin Personel di Jalan Raya

22 September 2026 - 18:03 WIT

Ratusan Warga Suku Meyah Datangi MRPB, Minta Rekomendasi Adat Pembentukan Kabupaten Pegunungan Meyah

22 September 2026 - 17:59 WIT

FUN RUN 5K HUT ke-81 TNI Jadi Momentum Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

19 September 2026 - 11:34 WIT

Yosias Saroy Ajak Semua Pihak Bersatu, Struktur KONI Papua Barat Segera Dilengkapi

18 September 2026 - 18:54 WIT

Musorprovlub KONI Papua Barat Dinyatakan Sah, Tahapan Pemilihan Telah Sesuai AD/ART

18 September 2026 - 18:00 WIT

Trending di PAPUA BARAT