MANOKWARI – Unit Tipidkor Satreskrim Polres Manokwari dalam waktu dekat segera menetapkan status tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa disalah satu Kampung yang berada di Kabupaten Manokwari pada tahun 2018.
Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Manokwari melalui Kanit Tipidkor Ipda Hardianto, M, S.H, Senin (25/7/2022).
Ia mengatakan dugaan tindak pidana korupsi di salah satu kampung di Kab. Manokwari masih dalam proses tahap penyidikan dan perkembangan hasil Audit kerugian negara sudah ada di tangan penyidik. Untuk itu, tim Penyidik segera menindaklanjuti dengan proses selanjutnya menetapkan status tersangka dalam perkara tersebut.
” Dalam waktu dekat , kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan pemanggilan kepada para pihak yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran kampung tersebut, yang mana Oknum penyelenggara kampung secara bersama sama memperkaya diri sendiri maupun orang lain” ungkapnya.
Kanit Tipidkor menjelaskan berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Tim Auditor BPKP Perwakilan Prov.Papua Barat diketahui kerugian keuangan negara dari perkara tersebut sebesar Rp 533.987.004,43
” Kami Tipidkor Polres Manokwari tidak akan main-main, dan akan bertindak tegas mengusut berbagai informasi penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa yang tersebar di sekitar 164 kampung di Manokwari sampai tuntas” ucapnya.
Ditambahkan Ipda Hardianto, jumlah tersangka perkara dugaan korupsi terkait Dana Desa lebih dari satu orang. Namun dirinya enggan membeberkan secara detail karena akan diungkap saat gelar perkara.
” Siapa orangnya dan perannya apa tunggu saja hasilnya” imbuhnya.
Dirinya menghimbau kepada seluruh penyelenggara kampung agar lebih ketat dalam mengawasi setiap tahapan pengelolaan Dana Desa yang telah disalurkan oleh Pemerintah untuk menunjang kesejateraan masyarakat di desa/kampung. (ACM_3)






















