Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

MANOKWARI · 15 Jul 2024 09:46 WIT

Polri Gelar Operasi Patuh Selama 14 Hari, Berikut 7 Pelanggaran Prioritas !!


 Polri Gelar Operasi Patuh Selama 14 Hari, Berikut 7 Pelanggaran Prioritas !! Perbesar

MANOKWARI – Polresta Manokwari menggelar apel pasukan operasi patuh Mansinam tahun 2024, Senin (15/7/2024).

Apel gelar pasukan yang bertempat di Mapolresta Manokwari dipimpin oleh Kabag Ops Kompol. Wisnu Prasetyo diikuti seluruh PJU Polresta, mewakili TNI AD dan Dinas Perhubungan Kabupaten Manokwari.

Dalam arahan Kapolda Papua Barat yang dibacakan Kabag Ops mengatakan apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai sasaran yang telah ditetapkan.

Operasi Mansinam-2024 dalam rangka cipta patuh kondisi Kamseltibcar (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) paska hari Bhayangkara KE- 78 dan menjelang Pilkada tahun 2024.

“Operasi patuh Mansinam yang bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menurunkan kecelakaan berlalu lintas”, ujarnya.

Operasi patuh Mansinam-2024 pada tahun ini akan dilaksanakan selama 14 hari di mulai tanggal 15 Juli sampai dengan 28 Juli 2024, dengan sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, yang berpotensi. menyebabkan kemacetan dan laka lantas.

Ada 7 target operasi meliputi:

1. pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel;

2. pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur;

3. Pengendara Roda 2 berboncengan lebih dari 1 orang;

4. Pengemudi Roda 4 atau lebih yang tidak menggunakan safety belt dan pengendara roda 2 yang tidak menggunakan helm;

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol;

6. Pengemudi yang melawan arus lalu lintas;

7. Kelengkapan kendaraan dengan menggunakan knalpot tidak sesuai Spektek / bising & kendaraan tidak menggunakan plat nomor/TNKB. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kapal Pesiar MH Minerva-Swan Hellenic Kunjungi Pulau Mansinam

20 April 2026 - 13:45 WIT

Bantuan Pangan Untuk 54.763 PBP Disalurkan Bulan April

27 Maret 2026 - 21:21 WIT

Bulog Manokwari Pastikan Stok Beras Aman Hingga Akhir Tahun 2026

27 Maret 2026 - 20:23 WIT

Berbagi Berkah Ramadhan, Ikaswara Manokwari Santuni Anak Yatim dan Salurkan Zakat Mal

8 Maret 2026 - 14:24 WIT

Spirit Harlah ke-39 Karima : Ngukir Guyub, Njangka Rukun, Nggayuh Bagya Mulya

31 Januari 2026 - 20:13 WIT

Jasa Raharja Manokwari Laksanakan FKLL Persiapan Ops Zebra Mansinam 2025

19 November 2025 - 16:21 WIT

Trending di MANOKWARI