Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

HUKUM & KRIMINAL · 8 Mei 2023 20:35 WIT

Satnarkoba Polresta Manokwari Ringkus Pengedar Pil Koplo Berlogo ‘Y’, Efeknya Bikin Teler


 Satnarkoba Polresta Manokwari Ringkus Pengedar Pil Koplo Berlogo ‘Y’, Efeknya Bikin Teler Perbesar

MANOKWARI – Sat Narkoba Polresta Manokwari berhasil menangkap pelaku pengedar pil koplo berlogo ‘Y’ dengan menyita barang bukti sebanyak 564 pil yang akan diedarkan di Kabupaten Manokwari.

Hal tersebut di sampaiakan melalui Press Conference yang di pimpin oleh Waka Polresta Manokwari Kompol. Agustina Sineri didampingi Kabag Ops Kompol Musa Jedi Permana ,Kasat Narkoba Iptu Lukas Rosihol, Kasat Reskrim Akp Nirwan Fakaubun dan Kasi Humas Iptu I Ketut Sutrisna, di Polresta Manokwari, Senin (8/5/2023). 

Waka Polresta Manokwari Kompol. Agustina Sineri menyampaikan bahwa tersangka berinisial ‘A’ didapati memiliki 564 butir pil koplo jenis Yalindo yang sudah dilarang untuk di konsumsi. Sehingga tersangka akan dikenakan UU Kesehatan.

Dijelaskan lebih rinci oleh Kasat Narkoba Iptu Lukas Rosihol bahwa ‘A’ berhasil diamankan sebagai pengedar Pil koplo berlogo Y yang termasuk dalam obat farmasi.

“Kami Sat Narkoba berhasil mengamankan tersangka A yang berperan sebagai pengedar berbentuk obat yang masuk dalam jenis farmasi, yaitu jenis koplo atau dengan kode Y”, ucapnya.

Dikatakan pil ini sudah dilarang untuk di konsumsi oleh Badan POM, dan penjualannya juga sudah dihentikan. Namun tersangka diketahui mendapatkan pil dari Pulau Jawa untuk di jual kembali di Manokwari

“Obat-obat ini sudah dilarang beredar dari Badan POM, ijin edar telah di cabut. Tersangka membeli dari pulau Jawa dan diedarkan di sini”, ungkap Kasat Narkoba.

Untuk diketahui pil koplo berlogo ‘Y’ memiliki efek dapat memabukkan, dengan dosis tinggi pil ini dapat membuat orang yang mengkonsumsi teler selama 3 hari.

Pil ini diberikan kepada orang dengan gangguan jiwa, sebab pil itu digunakan untuk menghilangkan gejala halusinasi, delusi, disorganisasi pikiran, dan juga kadang disertai gangguan perilaku.

Sebelumnya penangkapan terjadi pada 14 April lalu di jalan Pasir, saat dikembangkan ke alamat tersangka yang berdomisili di Kabupaten Manokwari Selatan dan didapati pula barang bukti yang sama. Tersangka menjual pil tersebut dengan kisaran Rp 100 ribu untuk 4 butir pil.

“Kami menyita satu unit handphone dimana terdapat bukti chat untuk mengedarkan obat tersebut. Tersangka sempat mengelabui polisi dengan menyimpan barang bukti di dalam bungkus rokok” pungkasnya. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 178 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Penertiban Penambang Emas Ilegal Terus Berlanjut, Puluhan Tersangka Diamankan dan Jalani Persidangan

23 Juli 2025 - 07:26 WIT

2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari

14 Juli 2025 - 18:52 WIT

Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Berhasil Diringkus Ditkrimum Polda Papua Barat

13 Mei 2025 - 11:34 WIT

Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

17 Februari 2025 - 13:36 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL