Menu

Mode Gelap
Berkas Lengkap, KPU Manokwari Terima Pendaftaran Paslon Boneftar-Waluyo Ketua Bawaslu : Paslon Berbudi Dipastikan Bisa Daftar Ulang Ke KPU Manokwari B1KWK Partai Hanura Bermasalah, Dokumen Paslon BERBUDI Ditolak KPU Manokwari Paslon BERBUDI, Daftar ke KPU Kabupaten Manokwari Brigjen Patrige Renwarin Resmi Jabat Kapolda Papua

HUKUM & KRIMINAL · 8 Mei 2023 20:35 WIT

Satnarkoba Polresta Manokwari Ringkus Pengedar Pil Koplo Berlogo ‘Y’, Efeknya Bikin Teler


 Satnarkoba Polresta Manokwari Ringkus Pengedar Pil Koplo Berlogo ‘Y’, Efeknya Bikin Teler Perbesar

MANOKWARI – Sat Narkoba Polresta Manokwari berhasil menangkap pelaku pengedar pil koplo berlogo ‘Y’ dengan menyita barang bukti sebanyak 564 pil yang akan diedarkan di Kabupaten Manokwari.

Hal tersebut di sampaiakan melalui Press Conference yang di pimpin oleh Waka Polresta Manokwari Kompol. Agustina Sineri didampingi Kabag Ops Kompol Musa Jedi Permana ,Kasat Narkoba Iptu Lukas Rosihol, Kasat Reskrim Akp Nirwan Fakaubun dan Kasi Humas Iptu I Ketut Sutrisna, di Polresta Manokwari, Senin (8/5/2023). 

Waka Polresta Manokwari Kompol. Agustina Sineri menyampaikan bahwa tersangka berinisial ‘A’ didapati memiliki 564 butir pil koplo jenis Yalindo yang sudah dilarang untuk di konsumsi. Sehingga tersangka akan dikenakan UU Kesehatan.

Dijelaskan lebih rinci oleh Kasat Narkoba Iptu Lukas Rosihol bahwa ‘A’ berhasil diamankan sebagai pengedar Pil koplo berlogo Y yang termasuk dalam obat farmasi.

“Kami Sat Narkoba berhasil mengamankan tersangka A yang berperan sebagai pengedar berbentuk obat yang masuk dalam jenis farmasi, yaitu jenis koplo atau dengan kode Y”, ucapnya.

Dikatakan pil ini sudah dilarang untuk di konsumsi oleh Badan POM, dan penjualannya juga sudah dihentikan. Namun tersangka diketahui mendapatkan pil dari Pulau Jawa untuk di jual kembali di Manokwari

“Obat-obat ini sudah dilarang beredar dari Badan POM, ijin edar telah di cabut. Tersangka membeli dari pulau Jawa dan diedarkan di sini”, ungkap Kasat Narkoba.

Untuk diketahui pil koplo berlogo ‘Y’ memiliki efek dapat memabukkan, dengan dosis tinggi pil ini dapat membuat orang yang mengkonsumsi teler selama 3 hari.

Pil ini diberikan kepada orang dengan gangguan jiwa, sebab pil itu digunakan untuk menghilangkan gejala halusinasi, delusi, disorganisasi pikiran, dan juga kadang disertai gangguan perilaku.

Sebelumnya penangkapan terjadi pada 14 April lalu di jalan Pasir, saat dikembangkan ke alamat tersangka yang berdomisili di Kabupaten Manokwari Selatan dan didapati pula barang bukti yang sama. Tersangka menjual pil tersebut dengan kisaran Rp 100 ribu untuk 4 butir pil.

“Kami menyita satu unit handphone dimana terdapat bukti chat untuk mengedarkan obat tersebut. Tersangka sempat mengelabui polisi dengan menyimpan barang bukti di dalam bungkus rokok” pungkasnya. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 146 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Brigjen Patrige Renwarin Resmi Jabat Kapolda Papua

3 September 2024 - 19:43 WIT

Terbukti Lakukan Transaksi Pembelian Sabu, ‘RK’ Ditetapkan Sebagai Tersangka

23 Agustus 2024 - 17:27 WIT

Kasus Suami Tembak Istri Di Dobut, Pelaku Disangkakan Percobaan Pembunuhan

23 Agustus 2024 - 16:21 WIT

Nekat Perkosa Pacar Karena Cemburu, ‘HP’ Diringkus Polisi

23 Agustus 2024 - 14:40 WIT

Lolos X-Ray Bandara, Kurir Ganja 6 Kg Diciduk Polresta Manokwari

23 Agustus 2024 - 14:24 WIT

Polda Papua Barat Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Seberat 2,8 Kg

22 Agustus 2024 - 18:38 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL