Menu

Mode Gelap
37 Mantan Anggota OPM Kodap IV Sorong Secara Sukarela Kembali Ke NKRI Terkait Kasus Alergi Makanan Kontingen, Panitia Pesparawi XIV Pastikan Sudah Ditangani Dengan Baik Buka Pesparawi Nasional XIV, Wapres Apresiasi Transformasi RTP Borarsi Jadi Pusat Kegiatan Nasional Semarak Jelang PESPARAWI Nasional XIV, Ratusan Peserta Pawai Keliling Manokwari Bawa Piala Presiden Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari

HUKUM & KRIMINAL · 6 Jun 2023 21:43 WIT

Satnarkoba Polresta Manokwari Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Narkoba


 Satnarkoba Polresta Manokwari Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Narkoba Perbesar

MANOKWARI – Polresta Manokwari melalui Satuan Reserse Narkoba mengamankan satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan dua tersangka pengedar serta perantara narkotika jenis ganja. Hal itu diungkap dalam press rilis yang digelar di halaman Polresta Manokwari, Selasa (6/6/2023).

Kasat Res Narkoba Polresta Manokwari Iptu Lukas Rosihol menjelaskan tersangka kasus narkotika jenis sabu ialah D, yang berperan sebagai pengedar dan pengguna sabu yang diamankan di SP 1 pada 25 Mei 2023 lalu sekitar pukul 05.00 pagi.

Sat Res Narkoba mendapati barang bukti berjumlah 13,24 gram ganja yang didapatkan D dari salah satu Kabupaten di Sulawesi Selatan.

Dalam kasus itu, tersangka D dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Sementara dua tersangka kasus ganja ialah SRH yang berperan sebagai pengguna dan pengedar, juga MF ialah perantara. Tersangka MF diamankan Satres Narkoba Polresta Manokwari di Pelabuhan Manokwari.

Tersangka lainnya yakni SRH diamankan di Jalan Trikora Taman Ria Wosi pada 23 Mei 2023 lalu di jam 05.00 pagi.

Lukas Rosihol mengakui SRH ditangkap saat proses transaksi dengan mengambil barang langsung dari seseorang yang dicurigai berperan sebagai bandar.

“Ditangkapnya saat sedang transaksi. Iya (metode tempel),” terang Lukas.

Baik SRH dan MF dipastikan tidak saling berkaitan karena berbeda jaringan. Kasat Res Narkoba menerangkan dari tangan tersangka SRH didapatkan sejumlah barang bukti ganja dalam bentuk paketan kecil.

SRH dan MF yang ditangkap dalam kasus peredaran ganja terjerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 166 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Menteri Agama Direncanakan Tutup Pesparawi Nasional XIV di Manokwari

27 Juni 2026 - 11:38 WIT

Papua Tengah Andalkan PSW Target Champion di Pesparawi Nasional XIV

26 Juni 2026 - 15:02 WIT

Gubernur Mandacan Pastikan Pemda Akan Penuhi Kebutuhan Dasar Ex Anggota OPM Yang Kembali ke NKRI

26 Juni 2026 - 14:46 WIT

24 Provinsi Bersaing Pada Kategori Paduan Suara Wanita Pesparawi Nasional XIV

26 Juni 2026 - 11:07 WIT

Pangkogabwilhan III Sebut Pembangunan di Papua Tidak Bisa Gunakan Kekerasan Bersenjata

25 Juni 2026 - 21:36 WIT

37 Mantan Anggota OPM Kodap IV Sorong Secara Sukarela Kembali Ke NKRI

25 Juni 2026 - 21:33 WIT

Trending di PAPUA BARAT