MANOKWARI – Kakanwil Kemenkumham Papua Barat memberikan remisi kepada 905 narapidana dan anak binaan di lapas kelas IIB Manokwari pada HUT RI ke-79, Sabtu (17/8/2024).
Pemberian remisi ini dalam rangka HUT Ke-79 Republik Indonesia, kepada 905 narapidana yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Pemberian remisi ini secara simbolis diberikan oleh PJ. Gubernur Papua Barat didampingi Kakanwil Kemenkumham disaksikan oleh Kapolda Papua Barat, Pangdam XVIII Kasuari, Kepala BIN, Kafasharkan TNI AL Manokwari, Kapoksahli Koarmada III , Bupati Manokwari, dna unsur Forkopimda juga OPD lingkup Pemprov Papua Barat, yang diselenggarakan di Lapas kelas IIB Manokwari.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam sambutan tertulis yang dibacakan PJ Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere mengatakan bahwa Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela namun apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur.

Disampaikannya bahwa bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, diberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984 orang, terdiri dari 175.728 orang narapidana dengan rincian :
- Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.678 (seratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh delapan) orang;
- Remisi Umum II sebanyak 3.050 (tiga ribu lima puluh) orang, dimana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas.
dan 1.256 (seribu dua ratus lima puluh enam) orang anak binaan dengan rincian:
- Pengurangan Masa Pidana I (pengurangan sebagian) sebanyak 1.215 (seribu dua ratus lima belas) orang;
- Pengurangan Masa Pidana II sebanyak 41 (empat puluh satu) orang, di mana setelah mendapatkan pengurangan masa pidana ini dinyatakan langsung bebas.
” Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada untuk menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh “pesannya.

Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat Piet Bukorsyom dalam laporannya menyampaikan jumlah warga binaan Se-Papua Barat sebanyak 1.446 orang, jumlah Narapidana Se-Papua Barat 1.161 orang serta jumlah Tahanan Se-Papua Barat 285.
Berikut masing-masing remisi yang diberikan kepada lapas se-Papua Barat yaitu Lapas Kelas IIB Fakfak 66 orang , Lapas Kelas IIB Sorong 356 orang , Lapas Kelas IIB Manokwari 250 orang , Lapas Kelas III Kaimana 43 orang , Lapas Kelas III Tambrauw 34 orang , LPP Kelas III Manokwari 44 orang ,LPKA Kelas II Manokwari 17 orang , Rutan Kelas 11B Bintuni 96 orang dan Total keseluruhannya adalah 905 orang penerima remisi. (ACM_2)






















