Menu ✖

Mode Gelap
Penganiayaan Wisatawan Belanda Viral di Medsos, Polisi Buru Pelaku Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Kematian Yanto Idorway Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat

MANOKWARI · 31 Okt 2026 17:21 WIT

URC Satreskrim Polresta Manokwari Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Amban, Dua Motor Disita


 URC Satreskrim Polresta Manokwari Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Amban, Dua Motor Disita Perbesar

MANOKWARI, acemo.co.id — Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan  Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Kampung Petrus Kafiar, Amban, Kabupaten Manokwari, Sabtu (31/10/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.I.K., S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat berinisial D.P.W. (26) yang kehilangan sepeda motor.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manokwari pada Jumat (30/10/2026). Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi serta menelusuri jejak pergerakan terduga pelaku.

Hasil penyelidikan tersebut mengantarkan petugas kepada seorang pria berinisial S.W. (18) yang kemudian diamankan di kawasan Kampung Petrus Kafiar, Amban, pada Sabtu (31/10/2026).

“Setelah menerima laporan masyarakat, Tim URC segera bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta dua unit kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil kejahatan,” jelasnya.

Saat diamankan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, yang bersangkutan bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pencurian, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Kasat Reskrim juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian sehingga membantu proses pengungkapan kasus tersebut.

Ia menegaskan bahwa Polresta Manokwari berkomitmen memberikan pelayanan serta merespons setiap laporan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Polresta Manokwari turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan bermotor, menggunakan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda, serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan maupun aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri. (Rls)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Aparat Diminta Tegas Tindak Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Manokwari dan Warpramasi

29 Oktober 2026 - 15:10 WIT

Deputi DPN Kunjungi Manokwari, Bahas Perkembangan Pertambangan dan Ketahanan Nasional

29 Oktober 2026 - 11:07 WIT

Sosialisasi Perda RTRW, Hermus Indou Tekankan Pembangunan Manokwari Harus Terarah dan Berkelanjutan

27 Oktober 2026 - 09:59 WIT

Tim URC Satreskrim Polresta Manokwari Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat di Jalan Angkasa Mulyono

26 Oktober 2026 - 20:20 WIT

Penganiayaan Wisatawan Belanda Viral di Medsos, Polisi Buru Pelaku

25 Oktober 2026 - 15:17 WIT

HUT KE-75 HUMAS POLRI, POLRESTA MANOKWARI GELAR DONOR DARAH DAN BAKTI SOSIAL

20 Oktober 2026 - 11:15 WIT

Trending di MANOKWARI