Menu ✖

Mode Gelap
Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Kematian Yanto Idorway Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian

PAPUA BARAT · 12 Mar 2024 18:21 WIT

Tokoh Adat Arfak Ajak Masyarakat Tahan Diri, Kawal Hasil Suara Hingga KPU RI


 Tokoh Adat Arfak Ajak Masyarakat Tahan Diri, Kawal Hasil Suara Hingga KPU RI Perbesar

MANOKWARI – Tokoh masyarakat adat suku Arfak, Obet Arik Ayok Rumbruren mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri dan menghormati hasil yang telah ditetapkan dalam pleno rekapitulasi KPU baik ditingkat distrik, kabupaten maupun provinsi, karena hal itu merupakan pilihan rakyat.

” Mari kita semua menahan diri dan hormati hasil keputusan pleno KPU yang sudah ditetapkan dari distrik sampai provinsi. Mari kita kawal hasil itu sampai terakhir di KPU RI agar tidak ada perubahan, karena hasil itu adalah suara rakyat,” ujar Obet Ayok, Selasa (12/3/2024).

” Sekarang ini kita semua sudah tahu hasil yang sudah ditetapkan KPU, partai mana dan caleg mana yang lolos, jadi mari kita kawal bersama, kalau merasa ada yang tidak adil, masing-masing sudah punya catatan dan laporkan sesuai mekanisme,” sambungnya.

Politikus PDIP ini juga mengingatkan kepada KPU agar tidak mudah diintervensi oleh sekolompok orang maupun individu yang ingin berusaha mengacaukan hasil pemilu. Dan kepada Bawaslu agar dapat mengawasi hasil tersebut hingga ke tingkat pusat.

” KPU dan Bawaslu harus bekerja sesuai aturan undang-undang yang berlaku, jangan sampai ada tekanan yang menyebabkan terbukanya ruang untuk permainan kotor dalam hasil pemilu ini,” ujarnya.

Selain itu, Obet juga berharap para caleg dan partai tidak membuat gaduh dengan mempersoalkan hasil rekapitulasi KPU. Apabila menemukan ketidakadilan maka dapat mengajukan keberatan sesuai mekanisme. Apabila terjadi persoalan akibat selisih suara caleg dalam satu partai maka hendaknya diselesaikan di internal partai.

” Kalau temukan kejanggalan laporkan kepada KPU dan Bawaslu kan bisa langsung diperbaiki. Seperi kemarin di internal PDIP ada pergeseran suara dari satu calon ke calon lain, namun setelah tim cek kembali akhirnya dilakukan perbaikan,” beber tokoh pejuang Pemekaran Provinsi Papua Barat ini.

” Sama halnya dengan partai lain, jika ada persoalan antar caleg akibat hasil suara atau partai itu sendiri hendaknya bisa diselesaikan internal partai, kan ada dewan kehormatan partai sehingga tidak perlu sampai ke MK,” pungkasnya.( ACM)

Artikel ini telah dibaca 156 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Lamekh Dowansiba Tegaskan Dukung Penuh Pembentukan DOB Kabupaten Pegunungan Meyah

1 Oktober 2026 - 18:19 WIT

Tim Pemekaran DOB Pegunungan Meyah Serahkan Dokumen Aspirasi ke Anggota DPD RI

1 Oktober 2026 - 18:17 WIT

Job Fair Pemprov Papua Barat 2026 Sukses Salurkan Ratusan Pekerja Baru

1 Oktober 2026 - 18:14 WIT

Polda Papua Barat dan Wartawan Perkuat Sinergi Kemitraan melalui Kopi Inspirasi

30 September 2026 - 19:35 WIT

Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Kematian Yanto Idorway

28 September 2026 - 10:44 WIT

BI Papua Barat Padukan Data dan Pangan Lokal untuk Perkuat Pengendalian Inflasi

24 September 2026 - 15:21 WIT

Trending di PAPUA BARAT