Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

PAPUA BARAT · 18 Mar 2022 18:30 WIT

Pastikan Stok Minyak Goreng Aman,Tim TPID Papua Barat Lakukan Sidak


 Pastikan Stok Minyak Goreng Aman,Tim TPID Papua Barat Lakukan Sidak Perbesar

MANOKWARI – Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID)  yang di pimpin Gubernur Papua Barat menyidak beberapa distributor dan pasar tradisional serta pusat perbelanjaan di Manokwari, Jumat(18/3/2022). Hal itu dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok barang khususnya minyak goreng  di Kabupaten Manokwari.

Saat di wawancarai, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan setelah melaksanakan sidak di beberapa distributor dan pasar tradisional, minyak goreng bersubdisi masih tetap dengan harga yang sama Rp.14 ribu, sedangkan non subsidi mengalami variasi harga. Ketersediaan stok minyak goreng untuk beberapa minggu kedepan masih mencukupi.

” Kita harus bisa menjaga stok minyak goreng sampai hari raya dan bukan hanya minyak goreng saja melainkan sembilan bahan pokok lainya” ujar Dominggus.

Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing juga mengatakan TPID yang dipimpin langsung oleh Gubernur Papua Barat, turun langsung ke beberapa distributor untuk memastikan khususnya minyak goreng mulai dari distributor,pasar tradisional dan pengecer dipastikan barang masih ada stok.

” Kami sudah buktikan pagi ini, dan hal serupa juga diikuti oleh tim TPID tingkat Kabupaten Kota yang lain untuk memastikan ketersediaan stok minyak goreng masih ada” kata Kapolda

Lanjut Kapolda, ketentuan Menteri  Perdagangan yang sudah mengeluarkan surat edaran nomor 9, sudah mengembalikan harga minyak goreng dalam kontes yang normal dan itu bisa di lihat dari mekanisme pasar dan nilai perekonomian masing-masing.

Dengan demikian,  tidak ada alasan lagi untuk barang tidak ada di lokasi,dan kepolisian dalam hal ini khususnya memastikan minyak goreng ada di pasaran.

Sementara, dari laporan satgas pangan untuk 13 kabupaten kota terkait minyak goreng masih aman dan tidak ada antrian pembelian seperti yang terjadi di Provinsi lain.

“Kami dari Kepolisian akan terus memantau dan apabila ada yang melanggar ataupun ada penimbunan jelas  kita akan proses dengan menggunakan undang-undang perdagangan dan itu sudah sesuai ketentuan undang-undang no 7 di mana setiap pelaku usaha tidak di perkenankan melaksanakan penimbunan” tegasnya. (ACM_3)

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemda Bisa Ajukan Keringanan Ke Pusat Terkait Klausul 30 Persen UU HKPD No 1 Tahun 2022

23 April 2026 - 20:58 WIT

Kepala BKN Sebut Gubernur Boleh Ganti Pimpinan OPD Tanpa Melalui Lelang Jabatan

23 April 2026 - 18:56 WIT

Gubernur Papua Barat Lantik Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari

23 April 2026 - 16:53 WIT

Mentan Tantang Papua Barat Sediakan Lahan Pengembangan Komiditi Pertanian

1 April 2026 - 19:23 WIT

Gubernur Mandacan Tegaskan Tidak Intervensi Pemilihan Ketum KONI Papua Barat

1 April 2026 - 19:14 WIT

Pemprov Papua Barat Siap Implementasi WFH Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat

31 Maret 2026 - 10:19 WIT

Trending di PAPUA BARAT