Menu

Mode Gelap
Apresiasi Prestasi Fajar Faturrahman Bupati Manokwari Beri Bonus Rp 100 Juta Pulang Ke Manokwari, Top Score Sepakbola Sea Games 2023, Fajar Faturrahman Di Sambut Meriah Pemkab Manokwari Bertemu KPU Dan Bawaslu Bahas Anggaran Pilkada 2024 Diduga Mabuk, Seorang Pria Tabrak 2 Pengendara Motor Di Jalan Condronegoro Pemkab Manokwari MoU Dengan BPOM Luncurkan Inovasi Petik Sukun Digital

PAPUA BARAT · 8 Mar 2023 10:58 WIT

Ini Syarat Klaim Santunan Laka Lantas Dari Jasa Raharja


 Kepala Perwakilan Jasa Raharja Manokwari, Arvian Yudhawan Perbesar

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Manokwari, Arvian Yudhawan

MANOKWARI – PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui program asuransi sosial yang bisa di klaim apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, baik di darat, laut dan udara. Kecelakaan lalu lintas dimaksud dalam hal ini, minimal melibatkan dua kendaraan umum dan atau juga kendaraan yang terdaftar resmi sebagai moda transportasi umum. Namun tidak berlaku bagi kecelakaan tunggal.

Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Manokwari, Arvian Yudhawan saat ditemui diruang kerjanya baru-baru ini.

Ia mengatakan untuk mengurus santunan kecelakaan, wajib ada bukti pembayaran pajak kendaraan yang dapat dilihat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan. Dari STNK tersebut dapat dilihat waktu pembayaran pajak kendaraan. Apabila ada keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, hal itu tidak mempengaruhi pemberian santunan. Namun setelah menerima santunan, ahli waris akan diarahkan untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

“ Jadi mereka meminta hak mereka untuk santunan dari kami, tetapi mereka juga harus melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan tersebut di Samsat. Tentunya ada pemantauan juga bahwa nopol kendaraan tersebut sudah membayar atau belum,“ tutur Arvian.

Dijelaskan Arvian, untuk santunan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50.000.000 yang  diserahkan kepada ahli waris dalam hal ini suami/istri, anak atau orang tua korban. Selain itu, penerima santunan dapat menyerahkan syarat dokumen berupa KTP, STNK, ahli waris, surat pengajuan santuan, akta kematian, KK dan buku rekening. Apabila, korban tidak memiliki ahli waris, maka akan diganti dengan pemberian biaya penguburan.

Selain itu, perlu diketahui bahwa pemberian santuan dari Jasa Raharja langsung  dilakukan dalam kurun waktu 1 x 24 jam pasca terjadi kecelakaan guna menghindari adanya  pungli.

“ Kebanyakan masyarakat disini mengira santunan yang kami berikan dalam bentuk uang tunai, namun tidak demikian karena kami mentransfernya ke buku rekening ahli waris mengingat jumlah yang tidak sedikit. Apabila tidak memiliki rekening, akan kami bantu buka dan kami kirimkan uangnya ke rekening tersebut” terangnya.

Sementara untuk korban kecelakaan lalu lintas dengan luka-luka juga akan mendapat santunan sebesar Rp. 20.000.000, sebagai pengganti biaya perawatan Rumah Sakit. Hal ini tentu disesuaikan dengan BPJS Kesehatan apabila korban terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“ Jadi santunan Jasa Raharja sebesar dua puluh juta diberikan tanpa melihat kelasnya, apabila korban peserta BPJS, maka nantinya kelebihan biaya pengobatannya barulah menjadi tanggunggan dari BPJS Kesehatan. Untuk itu, diawal biasanya akan disesuaikan dengan kelas BPJSnya, sehingga saat ada kelebihan bisa langsung tercover BPJS, guna menghindari pembengkakan biaya rumah sakit” jelasnya.

Berdasarkan data Jasa Raharja Manokwari yang wilayah kerjanya mencakup Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, sepanjang tahun 2022 tercatat sebanyak Rp. 4 Milyar Rupiah dikeluarkan untuk santunan laka lantas dengan korban meninggal dunia, sedangkan untuk penanggungan biaya perawatan luka-luka di Rumah Sakit hampir mencapai Rp. 8 Milyar Rupiah.

Arvian menjabarkan jika pemberian santunan korban laka lantas masih didominasi pada usia produktif atau dibawah usia 25 tahun dan pelajar, dengan rata-rata korban tidak menggunakan helm. Untuk itu, dirinya mengimbau kepada para pengguna kendaraan bermotor, khususnya roda dua agar lebih memperhatikan keselamatan dalam berkendara yakni dengan menggunakan helm serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas. (ACM)

Artikel ini telah dibaca 205 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bupati Hermus: Sinergitas Terjalin Apik Antar Instansi Wujudkan Keamanan Di Manokwari

30 Mei 2023 - 10:44 WIT

Mansel Jadi Sasaran Latgab TNI TA. 2023, Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Sepenuhnya

30 Mei 2023 - 07:38 WIT

Perkuat Silaturahmi, DPW KORNI Papua Barat Gelar Halal Bi Halal

27 Mei 2023 - 18:45 WIT

IWAPI Papua Barat Mou Dengan BPOM Manokwari, Jamin Keamanan Makanan Dan Mutu Obat Pelaku UMKM

20 Mei 2023 - 15:56 WIT

Lepas Petugas Haji Papua Barat, Ini Pesan Kakanwil Kemenag Luksen Jems Mayor

19 Mei 2023 - 15:30 WIT

Bank Papua Buka Kantor Kas RSU Provinsi, Dekatkan Layanan Kepada Masyarakat

19 Mei 2023 - 14:37 WIT

Trending di PAPUA BARAT