Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

PAPUA BARAT · 25 Mar 2022 16:03 WIT

Terima SK, Sembilan CPNS Kanwil Kemenag Papua Barat Diminta Tunjukkan Disiplin Kerja


 Terima SK, Sembilan CPNS Kanwil Kemenag Papua Barat Diminta Tunjukkan Disiplin Kerja Perbesar

MANOKWARI – Sembilan orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2021 di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Papua Barat, menerima Surat Keputusan (SK) CPNS tahun 2021, Jumat (25/3/2022)

“Saya pesan kepada ke sembilan CPNS yang menerima SK hari ini, agar dalam bekerja harus benar-benar disiplin, baik disiplin waktu, disiplin tugas maupun disiplin dalam menjalankan tanggung jawabnya,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Papua Barat, Drs. Abdul Rumkel.

“Dalam menjalankan tugas, kalian juga harus bersemangat dan ingat, tidak mudah untuk meminta pindah tugas,” tegasnya.

Selain itu, Abdul Rumkel juga meminta agar memperhatikan tugas ASN yakni melakukan pelayanan publik bagi masyarakat secara baik, menjalankan kebijakan publik dengan benar hingga ke tingkat daerah.

“Termasuk bersikap profesional karena anda adalah perekat dan pemersatu bangsa. Nantinya ketika sampai ke tempat tugas, juga harus segera melaporkan diri ke Pimpinan,” pesan Rumkel.

Sementara itu, Sub Kordinator Kepegawaian dan Hukum, Theresia Boky menjelaskan, dari 10 formasi yang tersedia, hanya terisi 9 saja.

“Untuk yang menerima SK hari ini hanya ada 8 orang dan satu orang ijin karena sedang sakit,” terang Theresia.

Nantinya kesembilan CPNS tersebut, akan ditempatkan di Kantor Kemenag Kabupaten Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan, Raja Ampat, Tambrauw, Teluk Bintuni, Kaimana dan Kantor Kemenag Kabupaten Maybrat. (Rls/ACM)

Artikel ini telah dibaca 260 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemda Bisa Ajukan Keringanan Ke Pusat Terkait Klausul 30 Persen UU HKPD No 1 Tahun 2022

23 April 2026 - 20:58 WIT

Kepala BKN Sebut Gubernur Boleh Ganti Pimpinan OPD Tanpa Melalui Lelang Jabatan

23 April 2026 - 18:56 WIT

Gubernur Papua Barat Lantik Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari

23 April 2026 - 16:53 WIT

Mentan Tantang Papua Barat Sediakan Lahan Pengembangan Komiditi Pertanian

1 April 2026 - 19:23 WIT

Gubernur Mandacan Tegaskan Tidak Intervensi Pemilihan Ketum KONI Papua Barat

1 April 2026 - 19:14 WIT

Pemprov Papua Barat Siap Implementasi WFH Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat

31 Maret 2026 - 10:19 WIT

Trending di PAPUA BARAT