Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

PAPUA BARAT · 30 Mar 2022 09:11 WIT

Maksimalkan Penerimaan dan Penaluran ZIS, Baznas Papua Barat Rekrut Relawan


 Maksimalkan Penerimaan dan Penaluran ZIS, Baznas Papua Barat Rekrut Relawan Perbesar

MANOKWARI – Baznas Provinsi Papua Barat menargetkan penerimaan dan penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada 1443 Hijriah atau 2022, bisa mencapai hasil maksimal. Guna merealisasikan target tersebut, Baznas akan melibatkan relawan.

Wakil Ketua Bidang Pengumpulan Baznas Papua Barat Sali Pelu mengatakan, Baznas telah merekrut sedikitnya 10 tenaga relawan yang akan diperbantukan untuk kegiatan penerimaan dan penyaluran ZIS, khususnya di bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.

“Relawan berjumlah 10 orang ini akan ditempatkan di lima gerai penerimaan ZIS yang akan dibuka. Para relawan juga diharapkan dapat membantu dalam penyaluran zakat, infak, dan sedekah,” kata Sali Pelu melalui keterangan resminya, Senin (28/3/2022).

Relawan yang direkrut, kata Sali, telah mengikuti pembekalan terkait tugas penerimaan dan penyaluran ZIS. Ia mengatakan, pembekalan kepada para relawan sudah dimulai Senin ini.

“Pembekalannya meliputi materi tentang pengertian dan konsep zakat, cara menghitung zakat, subyek zakat, dan penerima zakat atau mustahik. Sementara materi tentang Baznas meliputi kelembagaan dan regulasi yang mengatur tentang Baznas,” jelasnya.

Sali menambahkan, pembekalan kepada para relawan ini penting. Sebab, mereka nanti akan menjalankan amanah dalam rangka membantu Baznas dalam penerimaan dan penyaluran ZIS.

“Pembekalan ini menjadi penting untuk pemahaman mereka, untuk melayani para muzzaki saat melaksanakan kewajibannya membayar zakat, infak maupun sedekah. Sejumlah materi tersebut adalah materi dasar yang mesti dipahami dengan baik,” pungkasnya. (ACM)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemda Bisa Ajukan Keringanan Ke Pusat Terkait Klausul 30 Persen UU HKPD No 1 Tahun 2022

23 April 2026 - 20:58 WIT

Kepala BKN Sebut Gubernur Boleh Ganti Pimpinan OPD Tanpa Melalui Lelang Jabatan

23 April 2026 - 18:56 WIT

Gubernur Papua Barat Lantik Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari

23 April 2026 - 16:53 WIT

Mentan Tantang Papua Barat Sediakan Lahan Pengembangan Komiditi Pertanian

1 April 2026 - 19:23 WIT

Gubernur Mandacan Tegaskan Tidak Intervensi Pemilihan Ketum KONI Papua Barat

1 April 2026 - 19:14 WIT

Pemprov Papua Barat Siap Implementasi WFH Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat

31 Maret 2026 - 10:19 WIT

Trending di PAPUA BARAT