Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

PAPUA BARAT · 23 Apr 2022 12:51 WIT

BPJS Kesehatan MOU Dengan Kejati Papua Barat Dalam Pengawasan Kepatuhan


 BPJS Kesehatan MOU Dengan Kejati Papua Barat Dalam Pengawasan Kepatuhan Perbesar

MANOKWARI – BPJS Kesehatan Kedeputian wilayah Papua dan Papua Barat menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat, untuk mendampingi dan pengawasan kepatuhan terlebih kepada badan usaha yang menjadi peserta Jaminan Sosial, Jumat(22/4/2022).

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Papua-Papua Barat Budi Setiawan mengatakan kerjasama yang dilakukan untuk memastikan kepatuhan dari badan usaha dalam mengikuti program Jaminan Sosial.

“ Program Jaminan Kesehatan Nasional ini sebagai program strategis nasional dari Pemerintahan, hari ini mewajibkan dan memerlukan pengawasan dalam aspek kepatuhan”, ujarnya.

Kerjasama ini juga disebut sudah berlangsung sejak lama dengan Kejaksaan Repblik Indonesia untuk mendampingi BPJS Kesehatan dalam permasalahan Hukum.

“Sejak tahun 2014, BPJS Kesehatan sudah bekerjasama dengan Kejaksaan RI sebagai pengacara negara untuk mengecek pengawasan kepatuhannya, khususnya untuk badan usaha swasta. Lingkup lain dari kerjasama ini dalam permasalah hukum yang berkaitan dengan mitigasi dan non-mitigasi”, jelasnya.

Dari kerjasama yang sudah lama berlangsung, di Papua Barat dirasa berhasil dalam pendampingan yang membuat tingkat kepatuhan badan usaha swasta.

“Kita melanjutkan yang sudah berjalan, dimana tahun lalu tingkat keberhasilan koordinasi ini ada di angka 72%. Dari 85 badan usaha yang di proses kepatuhannya ada 63 badan usaha sudah patuh. Ini termasuh yang tertinggi secara nasional”, ucap Budi Setiawan.

Sementara, Kepala Kejati Papua Barat Juniman Hutagaol menyebutkan bahwa Kejaksaan dapat melakukan kerjasama dengan instansi baik Pemerintah milik Negara, Daerah, mapun Swasta dalam pendampingan mengenai Hukum.

“Kejaksaan RI melalui bidang perdata dan tatausaha negara memberikan kesempatan kepada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah ataupun lembaga-lembaga pemerintahan lainnya untuk berkolaborasi atau bekerjasama dalam menghadapi permasalahan hukum yang ditemui”, ujarnya.

Diketahui, kerjasama tersebut sudah dilaksanakan pada tahun 2020 lalu dan setiap tahun dilakukan perpanjang.(ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemda Bisa Ajukan Keringanan Ke Pusat Terkait Klausul 30 Persen UU HKPD No 1 Tahun 2022

23 April 2026 - 20:58 WIT

Kepala BKN Sebut Gubernur Boleh Ganti Pimpinan OPD Tanpa Melalui Lelang Jabatan

23 April 2026 - 18:56 WIT

Gubernur Papua Barat Lantik Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari

23 April 2026 - 16:53 WIT

Mentan Tantang Papua Barat Sediakan Lahan Pengembangan Komiditi Pertanian

1 April 2026 - 19:23 WIT

Gubernur Mandacan Tegaskan Tidak Intervensi Pemilihan Ketum KONI Papua Barat

1 April 2026 - 19:14 WIT

Pemprov Papua Barat Siap Implementasi WFH Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat

31 Maret 2026 - 10:19 WIT

Trending di PAPUA BARAT