Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

PAPUA BARAT · 11 Mei 2022 20:39 WIT

Detik Terakhir Masa Jabatan, Gubernur Dominggus Mandacan Lantik 91 Pejabat Eselon III dan IV


 Detik Terakhir Masa Jabatan, Gubernur Dominggus Mandacan Lantik 91 Pejabat Eselon III dan IV Perbesar

MANOKWARI – Detik – detik terakhir masa jabatan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melantik pejabat fungsional, Eselon III dan Eselon IV di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat. Pelantikan berlangsung, Rabu (11/5/2022) petang di salah satu Hotel di Manokwari.

Gubernur Papua Barat dalam surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 16/M/2022 mengangkat dalam jabatan fungsional ahli utama dan Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor: 821.24-1076/1077/1078 tentang pengangkatan 4 pejabat fungsional, 29 orang Pejabat Administrator (Eselon III) dan 58 Pejabat Pengawas (Eselon IV). 

Dalam sambutannya Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyampaikan bahwa pelantikan dan mutasi setiap pejabat instansi pemerintahan adalah bagian dari kehidupan organisasi untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan.

“Masing-masing pejabat khususnya yang dipromosikan pada pada jabatan yang baru untuk dapat segera memahami tupoksinya, menyesuaikan diri dengan unit kerja yang baru”, ujarnya.

Dominggus juga berharap agar pejabat yang baru di lantik dapat menjalankan amanah yang sudah diberikan sehingga kepercayaan yang sudah di berikan harus dilakukan dengan baik.

“Untuk itu bagi pejabat yang baru dilantik untuk segera memahami dan menyesuaikan diri dengan unit kerja baru dan bersinergi dengan staf lain utnuk memperlancar tugas-tugas pemeritahan dan pelayanan kepada masyarakat”, sambungnya.

Dominggus juga berpesan agar setiap pejabat mengetahui aturan yang merupakan dasar pelaksanaan tugas, mulai dari peraturan Gubernur, peraturan daerah hingga perundang-undangan.

“Dengan memahami hal tersebut dapat mempermudah pelaksanaan tugas, dan menghindarkan kita dari masalah hokum”, tutupnya. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 170 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemda Bisa Ajukan Keringanan Ke Pusat Terkait Klausul 30 Persen UU HKPD No 1 Tahun 2022

23 April 2026 - 20:58 WIT

Kepala BKN Sebut Gubernur Boleh Ganti Pimpinan OPD Tanpa Melalui Lelang Jabatan

23 April 2026 - 18:56 WIT

Gubernur Papua Barat Lantik Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari

23 April 2026 - 16:53 WIT

Mentan Tantang Papua Barat Sediakan Lahan Pengembangan Komiditi Pertanian

1 April 2026 - 19:23 WIT

Gubernur Mandacan Tegaskan Tidak Intervensi Pemilihan Ketum KONI Papua Barat

1 April 2026 - 19:14 WIT

Pemprov Papua Barat Siap Implementasi WFH Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat

31 Maret 2026 - 10:19 WIT

Trending di PAPUA BARAT