MANOKWARI – PWI Papua Barat melalui Ketua Advokasi Amstrong Lucas, didampingi Wakil Ketua Bidang Advokasi Nico Patipawae, Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan dan beberapa jurnalis di Manokwari, melaporkan pemilik akun berinisial AK dan VS yang telah melecehkan profesi wartawan di salah satu platform media sosial.
Usai membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Manokwari, Selasa (21/6/2022) Wakil Ketua Bidang Advokasi Nico Patipawae mengatakan bahwa kehadirannya untuk membuat laporan terkait postingan sosial media yang menyinggung jurnalis.
“Kehadiran kami, untuk memasukan laporan terkait pencemaran nama baik dari AK dan di tanggapi oleh salah satunya akun VS yang membuat kerancuan dari tanggapan dan menyudutkan profesi wartawan”, ujarnya.

Dengan laporan ini, dirinya berharap dapat dipertemukan untuk proses mediasi dengan pengguna akun tersebut.
“Laporan kali ini diharapkan dapat di tindaklanjuti minimal dapat memanggil dan bertemu dengan kami untuk menjelaskan maksud dari postingan hal tersebut”, harapnya.
Sementara Ketua PWI Papua Barat Bustam mengatakan postingan tersebut sangat menyudutkan profesi wartawan karena membangun opini publik yang kurang baik terhadap pers di media sosial.
“Ini bukan hal yang pertama ada oknum yang menyudutkan profesi wartawan. Di medsos ada UU ITE, dan kami mau agar ada pernyataan pertanggungjawaban dari pihak yang dilaporkan”, jelasnya.
Dirinya menyayangkan kritik yang di sampaikan di media sosial, karena mengingat terlapor cukup mengenal beberapa insan pers di Manokwari.

“Dia menyampaikan pesan kritik tidak di tampat yang tepat, saya melihat ini secara personal, dan tidak subjektif. Kami tidak anti kritik, tapi kritik di sampaikan di forum yang tepat bukan di media sosial”, tegasnya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kanit Tipidter Polres Manokwari Ipda Abeg Guna Utama, pihaknya akan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menjadwalkan pemanggilan AK dan VS guna mediasi lebih lanjut. ( ACM_2)






















