SORONG – Guna pencegahan pungutan liar (pungli) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022, Unit Pemberantas Pungli (UPP) Papua Barat melaksanakan sosialisasi pencegahan pungli bersama UPP Kabupaten/Kota se-Papua Barat, yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Sorong, Selasa(12/7/2022).
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Inspektorat Papua Barat Sugiyono mewakili Kepala UPP, didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang diwakili Asisten Bidang Inteligen Rudy Hartono,S.H.,M.H. Kegiatan ini turut dihadiri instansi terkait yaitu unsur Pemda, BIN, Ombudsman Papua Barat, TNI.
Ketua UPP Papua Barat dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Inspektorat Papua Barat Sugiyono menyampaikan 3 poin yang menjadi tujuan dari pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini sebagai sarana melakukan fungsi kontrol dalam meminimalisir terjadinya tindakan pungutan liar dalam tahapan penerimaan peserta didik baru” ucapnya.
” Hal ini juga sebagai sarana koordinasi guna menyamakan persepsi terkait ketentuan biaya penerimaan peserta didik baru, dan adanya kesepakatan konsep/draft guna menyusun regulasi sebagai bahan acuan dalam proses penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2022”, sambungnya.
Dirinya mengajak kepada para peserta dapat turut aktif dalam memberikan masukan untuk menyusun regulasi dalam PPDB di Papua Barat.
“Saya mengajak para peserta agar aktif dalam memberikan saran masukan, tanggapan maupun pertanyaan dapat diperoleh kesimpulan dan kesepakatan berupa konsep/draft awal guna menyusun regulasi sebagai salah satu acuan dalam proses penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2022 di provinsi papua barat”, ajaknya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Inteligen Kejati Rudy Hartono manyampaikan, keberadaan Tim Saber Pungli di Provinsi Papua Barat diharapkan membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang baik, selain untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.
“ Pungli memang sulit untuk di berantas akan tetapi pemberantasan tersebut akan mudah jika kita disiplin dan memiliki etika dan kode etik kepatuhan hukum dan perundang-undangan yang berlaku”, tutur Rudy.
Dirinya juga berharap dan meminta kepada semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk saling mengingatkan agar tidak melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pungli.

“Kepada semua pimpinan OPD juga diminta untuk menyampaikan kepada pegawainya agar tidak melakukan pungli. Pasalnya, sanksinya berat, tidak hanya sanksi pidana dan denda. Sehingga dengan keterpaduan koordinasi dan kerja sama dari semua pihak diharapkan operasi pemberantasan pungli ini dapat berjalan secara efektif”, pintanya.
Seperti dikerahui, Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Oktober 2016 mengeluarkan Perpres No 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SATGAS SABER PUNGLI) yang bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pemberantasan yang membuat rusaknya tatanan layanan kepada masyarakat dan hal tersebut menimbulkan rasa tidak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (Rls/ACM)






















