Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

PAPUA BARAT · 13 Jul 2022 06:25 WIT

Ini 3 Poin Rekomendasi UPP Papua Barat Untuk Cegah Pungli Saat PPDB


 Ini 3 Poin Rekomendasi UPP Papua Barat Untuk Cegah Pungli Saat PPDB Perbesar

SORONG – Berdasarkan hasil diskusi yang dilaksanakan dalam sosialisasi pencegahan pungutan liar dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022, disimpulkan 3 poin agar pungli tidak terjadi di wilayah sekolah.

Diskusi tersebut di pimpin oleh Kombes Pol Happy Perdana Yudianto selaku Auditor tingkat madya Itwasda Polda Papua Barat dan narasumber yaitu Ketua Pokja Intelijen di wakili oleh Iptu M. Rudi Alfasyat, Sekertaris Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Rustam M.Pd.

Kepala Inspektorat Papua Barat Sugiono yang merupakan Wakil Ketua Unit Pemberantas Pungli (UPP) Papua Barat, menyampaikan hasil dari diskusi pada kegiatan terebut. 

Berdasar pada peraturan Permendigbud Nomor 1 tahun 2021 tentang juknis PPDB pasal 12, yang mengatur tentang jalur zonasi 50%, afirmasi 15% , perpindahan orangtua 5%, dan prestasi 30%. Disimpulkan 3 point sebagai hasil diskusi, sebagai berikut:

1.Bahwa sesuai kuota tersebut PPDB calon peserta didik yang mendaftar dari online maupun offline yang diselenggarakan tidak di pungut biaya.

2. Biaya lain di luar biaya pendaftaran yang berhubungan dengan perlengkapan sekolah dibahas bersama dengan komite sekolah dan orang tua siswa.

3.Biaya perlengkapan sekolah dapat dibayarkan langsung atau bertahap sesuai kemampuan orang tua atau calon peserta didik.

Sugiono juga menuturkan penyebab pungutan liar pada PPDB dikarenakan aspek individu dan organisasi yang harus di hindari.

“Sifat tamak, penghasilan yang tidak mencukupi, gaya hidup yang konsumtif, tidak berpegang teguh terhadap ajaran agama masing-masing, tidak adanya sikap keteladanan dalam organisasi yang baik, sikap akuntabilitas tidak berjalan, perubahan dalam sistem menejemen”, ujarnya. 

Kedepannya diharapkan sosialisasi terkait pencegahan pungutan liar baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan media massa dan elektronik perlu dilakukan.

“Sosialisasi ketentuan terhadap sekolah bahwa pungutan liar adalah tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum. Di tahun berikutnya akan di upayakan melakasanaan kegiatan sosialisasi sebelum melaksankaan kegiatan penerimaan peserta didik baru”,tutupnya. (Rls/ACM)

Artikel ini telah dibaca 162 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemda Bisa Ajukan Keringanan Ke Pusat Terkait Klausul 30 Persen UU HKPD No 1 Tahun 2022

23 April 2026 - 20:58 WIT

Kepala BKN Sebut Gubernur Boleh Ganti Pimpinan OPD Tanpa Melalui Lelang Jabatan

23 April 2026 - 18:56 WIT

Gubernur Papua Barat Lantik Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari

23 April 2026 - 16:53 WIT

Mentan Tantang Papua Barat Sediakan Lahan Pengembangan Komiditi Pertanian

1 April 2026 - 19:23 WIT

Gubernur Mandacan Tegaskan Tidak Intervensi Pemilihan Ketum KONI Papua Barat

1 April 2026 - 19:14 WIT

Pemprov Papua Barat Siap Implementasi WFH Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat

31 Maret 2026 - 10:19 WIT

Trending di PAPUA BARAT