Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

PAPUA BARAT · 23 Agu 2022 10:07 WIT

Lantik Tiga Carateker Kepala Daerah, Ini Pesan Pj. Gubernur Papua Barat


 Lantik Tiga Carateker Kepala Daerah, Ini Pesan Pj. Gubernur Papua Barat Perbesar

MANOKWARI – Tiga pejabat carateker Bupati Sorong, Bupati Maybrat dan Walikota Sorong dilantik oleh Penjabat Gubernur Papua, Komjen Pol ( purn) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si, Selasa (23/8/2022)  bertempat di salah satu hotel di Manokwari.

Pejabat carateker yang dilantik berdasarkan surat keputusan Mendagri nomor : 131/1717/GPB/2022 tanggal 19 Agustus yaitu Yan Piet Mosso sebagai Penjabat Bupati Sorong, Bernhard E. Rondonuwu sebagai Penjabat Bupati Maybrat dan George Yarangga sebagai Penjabat Walikota Sorong.


Pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah janji jabatan dan penandatangan berita acara.

Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (purn) Paulus Waterpauw dalam sambutannya mengatakan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Walikota yang telah berakhir, diangkat Penjabat Bupati dan Walikota dari pimpinan tinggi pratama yang menjabat selama satu tahun.

Selama melaksanakan tugas dalam kurun waktu satu tahun tersebut, Penjabat Bupati dan Walikota wajib  membuat laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaporkan setiap bulan kepada Mendagri melalui Gubernur.

” Jadi Bapak bertiga ini sama dengan saya, kita diangkat menduduki jabatan selama satu tahun dan harus melaporkan  pertanggungjawaban kinerja setiap bulan atau per tiga bulan kepada Mendagri” ucap Waterpauw.

Lanjut, Gubenrnur mengingatkan tugas utama Penjabat Bupati dan Walikota adalah menyelenggarakan pemerintahan yang didalam mengambil kebijakan harus berkoordinasi dan mendapat persetujuan Mendagri, kemudian menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka menghadapi pemilu 2024.

Selain itu, Waterpauw berpesan untuk Walikota Sorong, Bupati Sorong dan Maybrat harus memperhatikan batas garis wilayah agar tidak menjadi masalah di kemudian hari, khususnya berkaitan dengan hak suara warga di wilayah perbatasan, harus dipastikan sesuai daerah tinggalnya.

” Pastikan batas wilayah antara sorong dan sorsel begitu juga dengan Maybrat agar tidak jadi masalah di kemudian hari apalagi menyangkut hak suara saat pemilu nanti” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Paulus Waterpauw mengucapakan terima kasih kepada Walikota dan Wakil Walikota Sorong Lambertus Jitmau- Pahima Iskandar, Bupati dan Wakil Bupati Kab. Sorong Jhony Kamuru-Sukoharjono serts Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Bernard Sagrim-Markus Jitmau yang telah mengakiri masa jabatanya pada 22 Agustus 2022.

” Saya percaya apa yang telah diperbuat oleh Bapak dan Ibu selama menjabat 5 tahun itu dapat bermanfaat bagi masyarakat” ujarnya.


Diakhir sambutannya, Waterpauw mengimbau agar masyarakat di Kota Sorong, Kabupaten Sorong dan Maybrat dapat menerima dan mendukung Penjabat yang telah dilantik untuk menyelenggarakan pemerintah dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu 2024 mendatang di wilayah masing-masing.

” Mari kita dukung dan beri masukan serta saran agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik” pungkasnya. (ACM)

Artikel ini telah dibaca 148 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemda Bisa Ajukan Keringanan Ke Pusat Terkait Klausul 30 Persen UU HKPD No 1 Tahun 2022

23 April 2026 - 20:58 WIT

Kepala BKN Sebut Gubernur Boleh Ganti Pimpinan OPD Tanpa Melalui Lelang Jabatan

23 April 2026 - 18:56 WIT

Gubernur Papua Barat Lantik Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari

23 April 2026 - 16:53 WIT

Mentan Tantang Papua Barat Sediakan Lahan Pengembangan Komiditi Pertanian

1 April 2026 - 19:23 WIT

Gubernur Mandacan Tegaskan Tidak Intervensi Pemilihan Ketum KONI Papua Barat

1 April 2026 - 19:14 WIT

Pemprov Papua Barat Siap Implementasi WFH Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat

31 Maret 2026 - 10:19 WIT

Trending di PAPUA BARAT