MANOKWARI – Operasi Zebra Mansinam 2022 berlangsung pada 3-16 Oktober, Kapolda Papua Barat sampaikan 7 target operasi, untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, Senin (03/10/2022).
Apel pasukan pelaksanaan Operasi Zebra Mansinam 2022, di buka oleh Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H.,M.A di Mapolda Papua Barat, yang di ikuti PJU Polda Papua Barat, DanPomDam XVIII Kasuari, Kepala cabang PT. Jasa Raharja Papua Barat, Kadishub Provinsi Papua Barat, Kasat Pol Pp Provinsi Papua Barat.
Dalam arahannya Daniel menyampaikan bahwa Operasi Zebra Mansinam 2022 digelar dengan tujuan menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan menjelang Natal 2022 dan Tahun baru 2023.
“Dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcar Lantas menjelang Natal 2022 dan Tahun baru 2023 pada masa pandemi covid-19 yang bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” tuturnya.
Dirlantas Polda Papua Barat Komber Pol. Raydian Kokrosono mengatakan ada sebanyak 214 personil yang diturunkan dalam kegiatan ini.
“Yang terlibat dalam Operasi Zebra Mansinam ada sebanyak 214 personil se-Polda Papua Barat. Teknis pelaksanaan mengedepankan kegiatan Preemtif, Preventif, Edukatif serta persuasif dan humanis,” kata Raydian.
Dirlantas Polda Papua Barat menambahkan akan menindak pelanggaran yang sering terjadi dan selalu diingatkan namun masih ditemukan apa lagi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Tertib berlalulintas itu adalah kesadaran dan tanggungjawab, bukan karena keterpaksaan. Pelanggaran yang masih sering ditemui dan akan menajdi prioritas penegakan yaitu Helm, pengendara yang mabuk saat berkendara, beroncengan lebih rod dua2 dari 3 dan pegendara anak di bawah umur,,” ucapnya.
Operasi Zebra Mansinam 2022 pada tahun ini akan dilaksanakan selama 14 hari di mulai tanggal 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2022.
Kapolda Papua Barat juga menuturkan target sasaran operasi yang meliputi segala bentuk potensi gangguan yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan laka lantas.
7 target operasi meliputi :
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur
3. Pengendara R2 berboncengan lebih dari 1 orang
4. Pengemudi yang tidak menggunakan helm & safety belt
5. mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol;
6. pengemudi yang melawan arus lalu lintas;
7. kelengkapan kendaraan dengan menggunakan knalpot brong/ bising & kendaraan tidak menggunakan plat nomor/TNKB. (ACM_2)






















