Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

PAPUA BARAT · 29 Apr 2022 17:08 WIT

Baznas Papua Barat Salurkan Ratusan Paket Sembako ke Fakfak


 Baznas Papua Barat Salurkan Ratusan Paket Sembako ke Fakfak Perbesar

MANOKWARI – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Papua Barat melalui Program Papua Barat Sejahtera (PBS) gencar menyalurkan paket sembako. 

Kali ini, Baznas menyalurkan sebanyak 200 paket sembako ke Kabupaten Fakfak. Penyaluran berlangsung di Gedung Windertuare, kediaman Bupati. 

Ketua Baznas Provinsi Papua Barat Ali Mustofa menyampaikan, penyaluran sembako kepada para mustahik ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang sebelumnya dilaksanakan di kabupaten Sorong beberapa waktu lalu. 

“ Penyaluran sembako akan berlanjut ke Kabupaten lainnya di Papua Barat. Sebagai lembaga pemerintah non struktural, Baznas Provinsi juga Baznas Kabupaten bertugas melakukan pengumpulan dana zakat, infak dan sedekah dari umat Islam untuk kemudian disalurkan kepada mereka yang berhak,” jelasnya.

Untuk itu, Mustofa meminta kepada Pemda Fakfak dan juga OPD mendukung Baznas, dengan membayar zakatnya melalui Baznas. 

Sementara, Bupati Fakfak Untung Tamsil mengapresiasi apa yang dilakukan Baznas provinsi Papua Barat. Bupati mengaku momentum penyaluran bantuan sembako ini sebagai koreksi dan evaluasi buat dirinya dan jajaran, mestinya melakukan hal yang sama. 

Untung Tamsil berjanji akan menyiapkan 300 paket sembako. Bahkan dalam waktu dekat, dirinya akan mengeluarkan instruksi Bupati khusus untuk ASN agar membayar zakatnya melalui Baznas Kabupaten Fakfak. 

Hadir dalam kegiatan penyaluran bantuan sembako, Dandim 1802 Fakfak, Wakapolres dan sejumlah Forkopimda Kabupaten Fakfak. (Rls/ACM)

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemda Bisa Ajukan Keringanan Ke Pusat Terkait Klausul 30 Persen UU HKPD No 1 Tahun 2022

23 April 2026 - 20:58 WIT

Kepala BKN Sebut Gubernur Boleh Ganti Pimpinan OPD Tanpa Melalui Lelang Jabatan

23 April 2026 - 18:56 WIT

Gubernur Papua Barat Lantik Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari

23 April 2026 - 16:53 WIT

Mentan Tantang Papua Barat Sediakan Lahan Pengembangan Komiditi Pertanian

1 April 2026 - 19:23 WIT

Gubernur Mandacan Tegaskan Tidak Intervensi Pemilihan Ketum KONI Papua Barat

1 April 2026 - 19:14 WIT

Pemprov Papua Barat Siap Implementasi WFH Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat

31 Maret 2026 - 10:19 WIT

Trending di PAPUA BARAT