Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

PAPUA BARAT · 23 Sep 2022 14:30 WIT

Kurang Alat Bukti, Kejaksaan Hentikan Penyelidikan Dana Hibah PON XX KONI Papua Barat


 Kurang Alat Bukti, Kejaksaan Hentikan Penyelidikan Dana Hibah PON XX KONI Papua Barat Perbesar

MANOKWARI – Kejaksaan tinggi (Kejati) Papua Barat telah menghentikan pemeriksaan dugaan kasus perkara tindak pidana korupsi dana hibah pekan olahraga nasional (PON) Papua tahun 2021 kepada komite olahraga nasional Indonesia (KONI) Papua Barat senilai Rp67,5 miliar karena kurangnya alat bukti.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol,S.H.,M.H  mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi KONI Papua Barat tidak menemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Karena tidak temukan indikasi makanya kasus dihentikan,” ujarnya di Manokwari, Kamis (22/09/2022).

Juniman menjelaskan bahwa penghentian kasus tersebut bukanlah hal yang mutlak. Apabila kemudian hari mendapatkan informasi terbaru dengan segala jenis bukti, maka kasus tersebut bisa diajukan kembali.

“Jika masyarakat punya informasi dengan bukti yang cukup, bisa diajukan kembali,” ungkapnya.

Ia menyebutkan dari dana hibah yang tersedia sebesar Rp67,5 miliar sudah tersalurkan semuanya dan dipergunakan sesuai proposal yang diserahkan sebelumnya kepada pemerintah Papua Barat ketika melakukan permohonan dana tersebut.

“Dari 34 cabang olahraga yang dipertandingkan di PON XX Papua, KONI Papua Barat hanya mengikuti 29 cabang olahraga. Dan semua itu sudah tersalurkan. Tentu untuk kegiatan pelatih, kesekretariatan dan sebagainya,” sebutnya.

Ditambahkan Juniman anggaran Rp67,5 miliar belum termasuk dalam anggaran untuk bonus atlet yang mendapatkan medali.

“Sehingga pemerintah Papua Barat sampai saat ini masih mempunyai hutang bonus tersebut kepada atlet-atlet yang meraih prestasi dan mengharumkan nama Papua Barat,” tuturnya. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemda Bisa Ajukan Keringanan Ke Pusat Terkait Klausul 30 Persen UU HKPD No 1 Tahun 2022

23 April 2026 - 20:58 WIT

Kepala BKN Sebut Gubernur Boleh Ganti Pimpinan OPD Tanpa Melalui Lelang Jabatan

23 April 2026 - 18:56 WIT

Gubernur Papua Barat Lantik Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari

23 April 2026 - 16:53 WIT

Mentan Tantang Papua Barat Sediakan Lahan Pengembangan Komiditi Pertanian

1 April 2026 - 19:23 WIT

Gubernur Mandacan Tegaskan Tidak Intervensi Pemilihan Ketum KONI Papua Barat

1 April 2026 - 19:14 WIT

Pemprov Papua Barat Siap Implementasi WFH Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat

31 Maret 2026 - 10:19 WIT

Trending di PAPUA BARAT