MANOKWARI – Kejaksaan tinggi (Kejati) Papua Barat telah menghentikan pemeriksaan dugaan kasus perkara tindak pidana korupsi dana hibah pekan olahraga nasional (PON) Papua tahun 2021 kepada komite olahraga nasional Indonesia (KONI) Papua Barat senilai Rp67,5 miliar karena kurangnya alat bukti.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol,S.H.,M.H mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi KONI Papua Barat tidak menemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Karena tidak temukan indikasi makanya kasus dihentikan,” ujarnya di Manokwari, Kamis (22/09/2022).
Juniman menjelaskan bahwa penghentian kasus tersebut bukanlah hal yang mutlak. Apabila kemudian hari mendapatkan informasi terbaru dengan segala jenis bukti, maka kasus tersebut bisa diajukan kembali.
“Jika masyarakat punya informasi dengan bukti yang cukup, bisa diajukan kembali,” ungkapnya.
Ia menyebutkan dari dana hibah yang tersedia sebesar Rp67,5 miliar sudah tersalurkan semuanya dan dipergunakan sesuai proposal yang diserahkan sebelumnya kepada pemerintah Papua Barat ketika melakukan permohonan dana tersebut.
“Dari 34 cabang olahraga yang dipertandingkan di PON XX Papua, KONI Papua Barat hanya mengikuti 29 cabang olahraga. Dan semua itu sudah tersalurkan. Tentu untuk kegiatan pelatih, kesekretariatan dan sebagainya,” sebutnya.
Ditambahkan Juniman anggaran Rp67,5 miliar belum termasuk dalam anggaran untuk bonus atlet yang mendapatkan medali.
“Sehingga pemerintah Papua Barat sampai saat ini masih mempunyai hutang bonus tersebut kepada atlet-atlet yang meraih prestasi dan mengharumkan nama Papua Barat,” tuturnya. (ACM_2)






















