MANOKWARI – Menteri Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Bahlil Lahadalia berkunjung ke Papua Barat, Rabu (15/6/2022) dan melakukan pertemuan dengan Penjabat Gubernur Papua Barat, Bupati Manokwari dan Bupati Pegunungan Arfak yang diwakili Sekda, serta Pimpinan OPD terkait dan Forkopimda Papua Barat. Pertemuan tersebut diketahui membahas tentang tambang ilegal yang berada di Manokwari.

Menteri Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Bahlil Lahadalia yang ditemui wartawan usai pertemuan mengatakan dirinya sudah melakukan rapat teknis dengan Bupati Manokwari dan Pemda Pegunungan Arfak sebagai bentuk implementasi dari tugas satgas investasi mengenai tambang ilegal di Manokwari.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat dan Bupati, dimana terjadi penambangan di area Kabupaten Manokwari. Kami serahkan ini kepada Gubernur untuk segera melakukan langkah-langkah, dikarenakan penambangan ini tidak ada ijin dan berada di daerah konservasi, sehingga sangat tidak di benarkan dalam aturan”, ujarnya.

Dirinya menyampaikan agar pemerintah daerah dapat menyelesaikan permasalahan tambang ilegal dengan cepat dengan langkah-langkah yang strategis dengan membentuk Satgas Investasi.
“Kami bersepakat hal ini harus diselesaikan dalam waktu cepat untuk penutupan”, tambahnya
Sementara, Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol.(Purn) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi akan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten dengan membentuk satgas investasi dalam pengawasan terlebih kepada tambang ilegal yang ada di wilayah Manokwari.
“Dari hasil rapat kami akan melakukan langkah-langkah dengan membuat satuan tugas yang nanti mendasari satuan tugas yang ada di pusat.Saya akan bersinergi dengan forkopimda dan Pemda Manokwari juga Pemda Pegunungan Arfak.Kami akan bahas hal ini dengan cepat untuk menyiapkan konsep untuk pengambilan langkah”, ucap Waterpauw.
“Lokasi tersebut adalah tempat konservasi yang tidak boleh di garap apapun, terutama berkaitan tentang masuknya alat berat dalam sebuah wilayah penambangan rakyat (WPR), sehingga itu yang akan menjadi tugas dari satgas untuk melakukan penegakan”, sambungnya.
Penjabat Gubernur Papua Barat menegaskan agar masyarakat pemilik hal ulayat tidak membiarkan lahan mereka digarap menjadi penambangan liar.
“Saya menghimbau kepada Tokoh Masyarakat yang ada di Manokwari maupun Pegunungan Arfak yang memiliki daerah tidak membiarkan dan melepaskan hak Ulayat mereka untuk dijadikan tempat penambangan secara liar oleh pemodal dari berbagai wilayah tanah air”, tandasnya. (ACM_2)






















