MANOKWARI – Warga masyarakat 4 distrik di Kabupaten Tambrauw yakni Amberbaken, Senopi, Kebar dan Mumbrani melakukan aksi demo di Kantor Gubernur Papua Barat untuk menuntut pengembalian ke Kabupaten Manokwari sebelum Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan oleh Pemerintah bersama DPR,Senin (5/9/2022).
Koordinator aksi demo di Manokwari Sakeus Amnan mengatakan secara adat-istiadat, masyarakat yang mendiami empat distrik itu merupakan bagian tidak terpisahkan dari keluarga besar Suku Arfak yang mendiami wilayah Manokwari Raya.
“Kami tidak ingin suku besar Arfak di wilayah tersebut berbeda provinsi, adat kami sama, pakai kain timur dan rumah kami kaki seribu,” kata Sakeus.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Sakeus Amnan, masyarakat empat distrik tersebut mendukung penuh hadirnya Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Barat Daya. Namun sebelum UU Pembentukan DOB Papua Barat Daya disahkan oleh Pemerintah bersama DPR, terlebih dahulu harus menyelesaikan tapal batas antara wilayah Papua Barat dengan wilayah Papua Barat Daya.
Masalah tapal batas sudah berlangsung cukup lama bahkan sejak Kabupaten Tambrauw terbentuk pada 2013 berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2013. Saat pembentukan Kabupaten Tambrauw tersebut, sebagian wilayahnya mencaplok wilayah adat suku besar Arfak yang kini menjadi empat distrik itu.
“Kami mau tapal batas wilaya adat Arfak harus dikembalikan,” ujar Sakeus.
Dalam RUU Papua Barat Daya, wilayah Kabupaten Tambrauw masuk menjadi salah satu kabupaten yang bergabung dengan Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Maybrat.
Hal itu dinilai sangat merugikan kepentingan masyarakat adat Suku Arfak yang mendiami empat distrik di Kabupaten Tambrauw lantaran dari sisi jarak dan kultur, masyarakat setempat jauh lebih dekat dengan Kabupaten Manokwari.
“Kami minta pemerintah dan DPR merevisi kembali RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya,” desak Sakeus.
Selain mendatangi Kantor Gubernur Papua Barat, massa juga mendatangi Kantor Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat.
Sebelumnya masyarakat mengancam akan menutup aktivitas kantor pemerintahan di Papua Barat jika empat distrik di Kabupaten Tambrauw itu tidak dikembalikan ke Kabupaten Manokwari. (ACM_2)






















