Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

PAPUA BARAT · 31 Mei 2024 16:16 WIT

Pamit, Kajati Papua Barat Harli Siregar Apresiasi Dukungan Pers Dalam Publikasi Kerja Kejaksaan Tinggi


 Pamit, Kajati Papua Barat Harli Siregar Apresiasi Dukungan Pers Dalam Publikasi Kerja Kejaksaan Tinggi Perbesar

MANOKWARI – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengapresiasi kerja Pers dalam mendukung kerja Kejaksaan Tinggi, yang terlaksana di salah satu hotel di Manokwari, Jumat (31/5/2024).

Diakhir masa jabatan sebagai Kajati Papua Barat sejak SK yang diterbitkan Jaksa Agung pasa 21 Mei 2024 lalu, Harli Siregar mengadakan temu akrab bersama insan Pers di Manokwari.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar mengungkapkan rasa terimakasihnya, kepada rekan media yang dalam waktu hampir satu tahun, memberikan dukungan dan kontribusi kepada instansi Adyaksa.

“Saya merasakan kehadiran pers sebagai sumber informasi yang hidup dalam menata kehidupan demokrasi di tahan Papua”, ucapnya.

Dirinya menyadari bahwa Pers merupakan pilar ke- 4 demokrasi, dimana pers akan menopang demokrasi dan corong informasi pembangunan kepada masyarakat.

“Kehadiran media tidak bisa dianggap sebelah mata, jika ada yang beranggapan dapat membungkam pers untuk membuat pembangunan berhasil, itu salah. Namun media menjadi mitra integral dari pembangunan itu sendiri”, tutur Kajati.

“Saya apresiasi kerja media di Papua Barat dimana peran pers masih utuh karena fungsi edukasi yang diberikan media masih di dasarkan rasa idealisme atau kritik yang membangun”, ungkap Siregar.

Setelah menjabat sebagai Kajati Papua Barat, Harli Siregar kini diberi mandat baru sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemda Bisa Ajukan Keringanan Ke Pusat Terkait Klausul 30 Persen UU HKPD No 1 Tahun 2022

23 April 2026 - 20:58 WIT

Kepala BKN Sebut Gubernur Boleh Ganti Pimpinan OPD Tanpa Melalui Lelang Jabatan

23 April 2026 - 18:56 WIT

Gubernur Papua Barat Lantik Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari

23 April 2026 - 16:53 WIT

Mentan Tantang Papua Barat Sediakan Lahan Pengembangan Komiditi Pertanian

1 April 2026 - 19:23 WIT

Gubernur Mandacan Tegaskan Tidak Intervensi Pemilihan Ketum KONI Papua Barat

1 April 2026 - 19:14 WIT

Pemprov Papua Barat Siap Implementasi WFH Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat

31 Maret 2026 - 10:19 WIT

Trending di PAPUA BARAT