MANOKWARI – Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) yang di pimpin Gubernur Papua Barat menyidak beberapa distributor dan pasar tradisional serta pusat perbelanjaan di Manokwari, Jumat(18/3/2022). Hal itu dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok barang khususnya minyak goreng di Kabupaten Manokwari.
Saat di wawancarai, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan setelah melaksanakan sidak di beberapa distributor dan pasar tradisional, minyak goreng bersubdisi masih tetap dengan harga yang sama Rp.14 ribu, sedangkan non subsidi mengalami variasi harga. Ketersediaan stok minyak goreng untuk beberapa minggu kedepan masih mencukupi.
” Kita harus bisa menjaga stok minyak goreng sampai hari raya dan bukan hanya minyak goreng saja melainkan sembilan bahan pokok lainya” ujar Dominggus.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing juga mengatakan TPID yang dipimpin langsung oleh Gubernur Papua Barat, turun langsung ke beberapa distributor untuk memastikan khususnya minyak goreng mulai dari distributor,pasar tradisional dan pengecer dipastikan barang masih ada stok.
” Kami sudah buktikan pagi ini, dan hal serupa juga diikuti oleh tim TPID tingkat Kabupaten Kota yang lain untuk memastikan ketersediaan stok minyak goreng masih ada” kata Kapolda
Lanjut Kapolda, ketentuan Menteri Perdagangan yang sudah mengeluarkan surat edaran nomor 9, sudah mengembalikan harga minyak goreng dalam kontes yang normal dan itu bisa di lihat dari mekanisme pasar dan nilai perekonomian masing-masing.
Dengan demikian, tidak ada alasan lagi untuk barang tidak ada di lokasi,dan kepolisian dalam hal ini khususnya memastikan minyak goreng ada di pasaran.
Sementara, dari laporan satgas pangan untuk 13 kabupaten kota terkait minyak goreng masih aman dan tidak ada antrian pembelian seperti yang terjadi di Provinsi lain.
“Kami dari Kepolisian akan terus memantau dan apabila ada yang melanggar ataupun ada penimbunan jelas kita akan proses dengan menggunakan undang-undang perdagangan dan itu sudah sesuai ketentuan undang-undang no 7 di mana setiap pelaku usaha tidak di perkenankan melaksanakan penimbunan” tegasnya. (ACM_3)






















