MANOKWARI – Pelaku penikaman tukang ojek yang terjadi pada tanggal 16 Juni lalu, akhirnya dibekuk Tim Avatar Satreskrim Polres Manokwari.
Saat diwawancarai Kapolres Manokwari melalui Kapolsek Amban AKP Juntak menjelaskan kronologi kasus penikaman di Amban, berawal dari pelaku menumpangi salah satu pejasa ojek (korban) dari arah kota menuju Amban. Setibanya di lokasi kejadian, terduga pelaku meminta untuk diberhentikan dan tiba-tiba melayangkan senjata tajam kearah korban sehingga pejasa ojek mengalami luka di bagian perut dan punggung. Hingga kini korban masih dalam perawatan intensif akibat luka yang dialaminya.
Kapolsek juga mengatakan pelaku penikaman oknum pejasa ojek berinisial GW (17) berhasil diamankan di rumah salah satu keluarganya yang beralamat di Wosi AMD pada Jumat 17 Juni 2022 sekitar pukul 02.50 WIT dini hari. Saat diamankan terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Manokwari.
” Pelaku sudah kami amankan di polres Manokwari . Saat ini masih didalami motifnya. Barang bukti juga masih dicari. Kini penyidik tengah mendalami motif dan mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan terduga pelaku untuk menikam korban,” terangnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan maksimal seumur hidup. (ACM_3).























