Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

PAPUA BARAT · 6 Sep 2022 14:45 WIT

Pj. Gubernur Paulus Waterpauw Serahkan Naskah Akademik Pemekaran PBD Ke Komisi II DPR RI


 Pj. Gubernur Paulus Waterpauw Serahkan Naskah Akademik Pemekaran PBD Ke Komisi II DPR RI Perbesar

JAKARTA –  Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (purn) Paulus Waterpauw mennyerahkan naskah akademik pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya, bersama Ketua Komisi II DPR RI beserta anggota, Selasa (6/9/2022).

Dijelaskan Penjabat Gubernur Papua Barat pada prinsipnya selalu menindaklanjuti aspirasi dan memfasilitasi semua pokok pikiran mulai tingkat dusun, kampung, Distrik hingga Kabupaten/Kota.

“Tentang pemekaran, prinsipnya kami Pemerintah mengkanalisasi semua bentuk harapan, artinya bahwa kita bisa memediasi dan memfasilitasi semua pikiran. Ada pikiran dari dusun, kampung kemudian masuk ke distrik ke kabupaten. Kami fasilitasi itu,” terang Waterpauw.

Ditambahkannya, proses menjadi warna tersendiri antara penerimaan dan tidak, namun secara sistematis dirampungkan secara akademis. Diakui pihaknya diberi waktu singkat selama tiga hari untuk menyelesaikan semua dokumen sebelum paparan kepada para pimpinan di DPR RI.


“Yang jelas ada dinamika, ada yang usul pendapat begini terima dan tidak. Itu kami sampaikan beberapa hal yang secara mekanisme kita buat dalam naskah akademik, diberikan waktu tiga hari untuk siapkan ini semua. Tadi kami serahkan kepada pimpinan komisi II,” tambahnya.

“Maksud saya, kami wujudkan dalam bentuk tertulis. Teman-teman juga menyerahkan usul pandangan pendapat, biarlah nanti Ketua, Bapak/Ibu Komisi II menghitung dan menilai, serta berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat untuk berikan keputusan,” sambungnya

Waterpauw juga mengapresiasi langkah Komisi II DPR RI yang telah memberi waktu dan kesempatan kepada dirinya beserta rombongan untuk menyampaikan paparan. Disamping itu kesempatan turut diberikan kepada Ketua DPR, MRP, Bupati dan Ketua Tim Pemekaran Papua Barat Daya.

“Bagi kami, melihat kebahagian karena aspirasi ditampung semua itu sangat membahagiakan. Hari saya bersyukur sebagai penjabat Gubernur Papua barat dalam waktu 3 bulan tetapi membuat beberapa hal yang menjadi tanggungjawab kami,” pungkasnya. (Rls/ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemda Bisa Ajukan Keringanan Ke Pusat Terkait Klausul 30 Persen UU HKPD No 1 Tahun 2022

23 April 2026 - 20:58 WIT

Kepala BKN Sebut Gubernur Boleh Ganti Pimpinan OPD Tanpa Melalui Lelang Jabatan

23 April 2026 - 18:56 WIT

Gubernur Papua Barat Lantik Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari

23 April 2026 - 16:53 WIT

Mentan Tantang Papua Barat Sediakan Lahan Pengembangan Komiditi Pertanian

1 April 2026 - 19:23 WIT

Gubernur Mandacan Tegaskan Tidak Intervensi Pemilihan Ketum KONI Papua Barat

1 April 2026 - 19:14 WIT

Pemprov Papua Barat Siap Implementasi WFH Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat

31 Maret 2026 - 10:19 WIT

Trending di PAPUA BARAT