Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

HUKUM & KRIMINAL · 4 Apr 2022 19:50 WIT

Polres Manokwari Tangkap 4 Pelaku dan Sita Ratusan Miras serta Puluhan Sajam Pada Operasi Pekat Mansinam


 Polres Manokwari Tangkap 4 Pelaku dan Sita Ratusan Miras serta Puluhan Sajam Pada Operasi Pekat Mansinam Perbesar

MANOKWARI – Polres Manokwari menggelar press release hasil operasi pekat Mansinam 2022 bertempat di Mapolres Manokwari, Senin (4/4/2022)

Kapolres Manokwari AKBP. Parasian Herman Gultom mengatakan operasi pekat yang dilaksanakan mulai dari 21 Maret s/d 3 April 2022, sasarannya adalah perkara tindak kepatuhan pidana yang merupakan penyakit masyarakat ditambah dengan 3C yakni curas,curat dan curanmor. 

Lokasi yang menjadi sasaran operasi pekat diantaranya pasar-pasar tradisional di Manokwari, terminal, tempat hiburan malam,jalan umum dan tempat keramaan. Selain itu pihaknya juga melakukan razia kendaraan,sajam, obat terlarang, pengungkapan kasus curas,curat dan curanmor,perjudian dan miras atau premanisme yang sangat meresahkan masyarakat.

” Dalam dua minggu operasi pekat, berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor, satu pelaku curanmor berinisial YMK yang melakukan pencurian motor sebanyak 5 unit. Pelaku YMK di kenakan undang-undang pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku lainnya, AM ditangkap dengan 1 unit sepeda motor dan dikenakan pasal yang sama dengan YMK” terang Kapolres.

Selanjutnya operasi pekat yang dilakukan di jalan raya dan beberapa tempat lainya, Polres Manokwari berhasil mengamankan 51 jenis senjata tajam dan 1 pucuk senpi senjata api diduga rakitan sejenis refolver dan sudah diserah terimakan oleh polda untuk di lakukan pengujian laboratorium dan di temukan juga 1 pucuk senapan angin.

Sementara dalam operasi pekat di tempat hiburan malam dan kios-kios tempat penjual minuman keras di temukan total 561 botol minuman keras berbagai merek dengan nilai material berjumlah Rp. 89 jutaan.

Selain itu, pihaknya juga berhasil menangkap 1 pelaku perjudian dadu dengan inisial MLT yang di tangkap di Jalan Gunung Salju Amban dengan barang bukti uang tunnai sebesar Rp.2.047.000. Atas perbuatan MLT dijerat pasal 303 KUHP.

Dari berbagai barang bukti yang di rilis tersebut, selanjutnya akan dilakukan penegakan hukum atau proses penyelidikan lebih lanjutkan,sehingga dapat memberikan cipta kondisi secara umum dapat kondusif dan aman. ( ACM_3)

 

Artikel ini telah dibaca 178 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Penertiban Penambang Emas Ilegal Terus Berlanjut, Puluhan Tersangka Diamankan dan Jalani Persidangan

23 Juli 2025 - 07:26 WIT

2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari

14 Juli 2025 - 18:52 WIT

Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Berhasil Diringkus Ditkrimum Polda Papua Barat

13 Mei 2025 - 11:34 WIT

Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

17 Februari 2025 - 13:36 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL