Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

HUKUM & KRIMINAL · 30 Des 2023 16:44 WIT

Polresta Manokwari Musnahkan Ratusan Botol Miras


 Polresta Manokwari Musnahkan Ratusan Botol Miras Perbesar

MANOKWARI – Polresta Manokwari memusnahkan 205 botol minuman alkohol Cap tikus Dan 360 alkohol bermerek, yang dilaksanakan di mapolresta Manokwari, Sabtu (30/12/2023).

Polresta Manokwari berhasil mengamankan 211 botol minum alkohol Cap tikus (CT) yang diisi dalam aqua botol berukuran 1500 ml, yang didapat dari tersangka dengan inisial SY, dan melakukan pemusnahan sebanyak 205 botol CT, di mana 6 botol sisanya disisihkan untuk laboratorium dan untuk bukti perkara di pengadilan.

Selain itu Polresta juga berhasil menyita 360 botol minuman beralkohol bermerek, dengan rincian yaitu 72 botol anggur merah, 72 botol Vodka Robinson, 48 botol whisky dum, 24 botol Bronson, 96 bir bintang, 48 botol bir bintang.

Pemusnahan langsung dilakukan Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong bersama Bupati Manokwari Hermus Indou, Dandim 1801 Manokwari Kolonel Inf. Sukur Hermanto, KaFasharkan TNI AL Manokwari Letkol Laut (T) Angki Ferdianta dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Manokwari, di Mapolresta Manokwari.

Tersangka SY, disangkakan pasal 204 ayat 1 KUHP dan pasal 135 undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dengan denda maksimum Rp 4 Miliar.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong menyampaikan bahwa peredaran CT di Manokwari sangat berbahaya dimana belum terdapat informasi jumlah kadar alkohol yang terkandung didalamnya.

“Peredaran ini sangat berbahaya karena tidak terdapat berapa banyak kadar alkoholnya pada minuman alkohol Cap tikus (CT) didapati berasal dari Biak”, ujarnya.

Sementara Bupati Manokwari Hermus Indou menuturkan apresiasi kepada Kapolresta dan jajaran atas kerja keras dalam mewujudkan keamanan di Kabupaten Manokwari.

“Barang bukti berupa minuman beralkohol saya pikir ini merupakan bukti bahwa Kapolresta Manokwari beserta jajaran bekerja siang dan malam untuk mewujudkan keamanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Manokwari”, tutupnya. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 153 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Penertiban Penambang Emas Ilegal Terus Berlanjut, Puluhan Tersangka Diamankan dan Jalani Persidangan

23 Juli 2025 - 07:26 WIT

2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari

14 Juli 2025 - 18:52 WIT

Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Berhasil Diringkus Ditkrimum Polda Papua Barat

13 Mei 2025 - 11:34 WIT

Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

17 Februari 2025 - 13:36 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL