MANOKWARI – Polresta Manokwari memusnahkan 205 botol minuman alkohol Cap tikus Dan 360 alkohol bermerek, yang dilaksanakan di mapolresta Manokwari, Sabtu (30/12/2023).
Polresta Manokwari berhasil mengamankan 211 botol minum alkohol Cap tikus (CT) yang diisi dalam aqua botol berukuran 1500 ml, yang didapat dari tersangka dengan inisial SY, dan melakukan pemusnahan sebanyak 205 botol CT, di mana 6 botol sisanya disisihkan untuk laboratorium dan untuk bukti perkara di pengadilan.

Selain itu Polresta juga berhasil menyita 360 botol minuman beralkohol bermerek, dengan rincian yaitu 72 botol anggur merah, 72 botol Vodka Robinson, 48 botol whisky dum, 24 botol Bronson, 96 bir bintang, 48 botol bir bintang.
Pemusnahan langsung dilakukan Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong bersama Bupati Manokwari Hermus Indou, Dandim 1801 Manokwari Kolonel Inf. Sukur Hermanto, KaFasharkan TNI AL Manokwari Letkol Laut (T) Angki Ferdianta dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Manokwari, di Mapolresta Manokwari.
Tersangka SY, disangkakan pasal 204 ayat 1 KUHP dan pasal 135 undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dengan denda maksimum Rp 4 Miliar.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong menyampaikan bahwa peredaran CT di Manokwari sangat berbahaya dimana belum terdapat informasi jumlah kadar alkohol yang terkandung didalamnya.
“Peredaran ini sangat berbahaya karena tidak terdapat berapa banyak kadar alkoholnya pada minuman alkohol Cap tikus (CT) didapati berasal dari Biak”, ujarnya.
Sementara Bupati Manokwari Hermus Indou menuturkan apresiasi kepada Kapolresta dan jajaran atas kerja keras dalam mewujudkan keamanan di Kabupaten Manokwari.

“Barang bukti berupa minuman beralkohol saya pikir ini merupakan bukti bahwa Kapolresta Manokwari beserta jajaran bekerja siang dan malam untuk mewujudkan keamanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Manokwari”, tutupnya. (ACM_2)























