Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

PAPUA BARAT · 7 Apr 2023 21:43 WIT

Satgas Petik Bintang Perbaiki Jembatan Kampung Ayata Yang Dirusak Oleh KKB


 Satgas Petik Bintang Perbaiki Jembatan Kampung Ayata Yang Dirusak Oleh KKB Perbesar

MAYBRAT – Perbaikan jembatan dikampung Ayata Distrik Aifat Timur Tengah oleh Anggota Operasi Satgas Petik Bintang Polda Papua Barat dipimpin langsung oleh Ka Opsda Operasi Satgas Petik Bintang Kombes Pol Novia Jaya, S.H., M.M. Kamis (6/4/2023).

Pada kegiatan tersebut Anggota Operasi Satgas Petik Bintang melakukan perbaikan jembatan yang sudah lama dirusak oleh Kelompok KKB yang berada di kampung Ayata, dimana kampung tersebut sudah tidak ditempati oleh masyarakat sejak terjadinya penyerangan oleh Kelompok KKB di daerah Kisor tahun 2021 lalu.

Perbaikan jembatan tersebut bertujuan untuk menormalisasi aktifitas masyarakat pengungsian yang nantinya akan kembali ke kampung mereka dan bisa beraktifitas seperti biasanya, sesuai dengan harapan masyarakat yang menginginkan adanya dukungan dari Aparat dan Pemerintah setempat untuk bisa membantu pengembalian para pengungsi ke daerah asalnya dan dukungan keamanan yang sangat diharapkan selama ini.

Ka Opsda Operasi Satgas Petik Bintang Kombes Pol Novia Jaya, S.H., M.M. mengatakan perbaikan jembatan ini kami lakukan agar akses masyarakat menuju kampung Ayata menjadi lebih baik, dikarenakan sebelumnya jembatan ini telah dirusak oleh kelompok KKB.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, S.Ik.,M.H. membenarkan bahwa benar Anggota Operasi Satgas Petik Bintang Polda Papua Barat sedang melaksanakan kegiatan perbaikan jembatan dikampung Ayata Distrik Aifat Timur Tengah Kabupaten Maybrat yang bertujuan untuk pengembalian masyarakat pengungsian dan menormalisasi Aktifitas Masyarakat kampung seperti sebelum adanya kejadian kejahatan KKB. (ACM/Rls)

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemda Bisa Ajukan Keringanan Ke Pusat Terkait Klausul 30 Persen UU HKPD No 1 Tahun 2022

23 April 2026 - 20:58 WIT

Kepala BKN Sebut Gubernur Boleh Ganti Pimpinan OPD Tanpa Melalui Lelang Jabatan

23 April 2026 - 18:56 WIT

Gubernur Papua Barat Lantik Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari

23 April 2026 - 16:53 WIT

Mentan Tantang Papua Barat Sediakan Lahan Pengembangan Komiditi Pertanian

1 April 2026 - 19:23 WIT

Gubernur Mandacan Tegaskan Tidak Intervensi Pemilihan Ketum KONI Papua Barat

1 April 2026 - 19:14 WIT

Pemprov Papua Barat Siap Implementasi WFH Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat

31 Maret 2026 - 10:19 WIT

Trending di PAPUA BARAT