SLEMAN – Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sorong berhasil mengamankan tersangka berinisial PPT selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010, dikediaman tersangka di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Kamis (21/04/2022).
Diketahui Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat melakukan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah di Kabupaten Raja Ampat dengan dengan nilai proyek Rp. 6.500.000.000,- pada Tahun 2010 lalu.

Kejaksaan Negeri Sorong menyelidiki adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Jaringan Tegangan Listrik Rendah Menengah Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Raja Ampat TA 2010 di tahun 2017. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print- 04/T.1.13/Fd/07/2017 tanggal 03 Juli 2017 dikeluarkan untuk dilakukan penyelidikan atas dugaan tersebut.
Berdasarkan penyelidikan, Tim menemukan adanya peristiwa pidana sehingga perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dinaikkan statusnya pada tanggal 10 Oktober 2018 atas nama tersangka PPT ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sorong dan dikeluarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : Print- 613/ R.2.11/ Fd.1/ 04/ 2022.
Selanjutnya melalui koordinasi dan negosiasi antara Tim Tabur dengan Pihak tersangka/Keluarga tersangka, kemudian tersangka PPT diamankan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Yogyakarta sambil menunggu persiapan untuk diberangkatkan ke Kota Sorong Provinsi Papua Barat dan selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sorong untuk diproses hukum lebih lanjut.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Rls/ACM_2)






















