MANOKWARI – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, telah mengeluarkan surat edaran nomor: SR.02.06/II/266/2021, mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun dan penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat,Otto Parorongan yang dikonfirmasi via seluler membenarkan bahwa Vaksin bagi anak usia 6-11 tahun sudah dapat dilaksanakan di Papua Barat.
“ Untuk wilayah Papua Barat, vaksinasi bagi anak usia 6 sampai 11 tahun, sudah dapat di lakukan” terangnya.
Namun untuk pelakanaan di Papua Barat, khusus di Kabupaten Manokwari yang sudah mencapai target, harus dikoordinasikan lebih lanjut dengan pemda Manokwari. “Kami koodinasikan dulu dengan Pemda Manokwari” tukasnya.
Diketahui, prosedur pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun mengacu pada standar yang terdapat pada surat Kemenkes nomor:HK.01.07/MENKES/6688/2021, dimana bagi anak usia 6-11 tahun menggunakan vaksin Covid-19 Bio Farma.
Sedangkan diluar usia tersebut, vaksin jenis Sinovac tidak diperbolehkan pada dosis pertama. (ACM_2a)






















