Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

HUKUM & KRIMINAL · 15 Des 2022 17:07 WIT

Ditkrimsus Polda PB Limpahkan Berkas Dugaan Tipikor Dana Hibah KAWAL ke Kejati


 Ditkrimsus Polda PB Limpahkan Berkas  Dugaan Tipikor Dana Hibah KAWAL ke Kejati Perbesar

MANOKWARI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat melalui tim Subdit III Tipidkor Polda Papua Barat telah melimpahkan berkas perkara tersangka YAY dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan KAWAL ke Kejati Papua Barat, Jumat lalu.

‘’Berkas perkara Kawal sudah dikirim Tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Saat ini perkara sudah dalam proses penyidikan dan telah dilakukan pengiriman berkas perkara (Tahap I) ke Kejati Papua Barat pada 9 Desember 2022,’’ ujar Dirreskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu dalam siaran persnya, Kamis (15/12/2022).

Menurut Dirkrimsus, tersangka berinsial YAY yang juga anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat tetap ditahan. 

‘’Proses penahanan terhadap tersangka YAY tetap dilakukan untuk mempermudah penyelesaian berkas perkara yang ditargetkan P21 hingga tahap dua (2),’’ jelas Kombes Pol Romylus.

Sementara, terkait keterlibatan calon tersangka lain masih dilakukan pendalaman dan pastinya akan melalui gelar perkara untuk penetapan tersangka tersebut. 

‘’Bila ada, akan diinformasikan pada teman-teman media dan masyarakat,’’ tambah Dirkrimsus,”imbuhnya.

Sebelumnya, diketahui YAY menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi hibah APBD untuk KAWAL pada tahun anggaran 2018-2019 bernilai 6.1 milliar rupiah.

Sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Papua Barat ada kerugian negara sebesar Rp 4.3 milliar lebih atas laporan pertanggungjawaban fiktif dan markup.(Rls/ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemda Bisa Ajukan Keringanan Ke Pusat Terkait Klausul 30 Persen UU HKPD No 1 Tahun 2022

23 April 2026 - 20:58 WIT

Kepala BKN Sebut Gubernur Boleh Ganti Pimpinan OPD Tanpa Melalui Lelang Jabatan

23 April 2026 - 18:56 WIT

Gubernur Papua Barat Lantik Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari

23 April 2026 - 16:53 WIT

Mentan Tantang Papua Barat Sediakan Lahan Pengembangan Komiditi Pertanian

1 April 2026 - 19:23 WIT

Gubernur Mandacan Tegaskan Tidak Intervensi Pemilihan Ketum KONI Papua Barat

1 April 2026 - 19:14 WIT

Pemprov Papua Barat Siap Implementasi WFH Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat

31 Maret 2026 - 10:19 WIT

Trending di PAPUA BARAT