Menu

Mode Gelap
37 Mantan Anggota OPM Kodap IV Sorong Secara Sukarela Kembali Ke NKRI Terkait Kasus Alergi Makanan Kontingen, Panitia Pesparawi XIV Pastikan Sudah Ditangani Dengan Baik Buka Pesparawi Nasional XIV, Wapres Apresiasi Transformasi RTP Borarsi Jadi Pusat Kegiatan Nasional Semarak Jelang PESPARAWI Nasional XIV, Ratusan Peserta Pawai Keliling Manokwari Bawa Piala Presiden Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari

PAPUA BARAT · 3 Mar 2023 08:54 WIT

Kejati PB Tambah Tersangka Korupsi Dana KPR Fiktif Bank Papua Cab. Teminabuan


 Kejati PB Tambah Tersangka Korupsi Dana KPR Fiktif Bank Papua Cab. Teminabuan Perbesar

MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial ‘A’ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana KPR fiktif pada bank Papua cabang Teminabuan tahun 2016-2017, setelah sebelumnya 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada Kamis (2/3/2023), menetapkan ‘A’ selaku Kuasa Direktur PT Klasaman Utama sebagai tersangka, setelah melakukan pengembangan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana KPR Fiktif Pada Bank Papua Cabang Teminabuan Tahun 2016-2017, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/ R.2/Fd.1/03/2023 Tanggal 02 Maret 2023.

PT. Klasaman Utama dengan Kuasa Direkturnya ‘A’ melakukan kerja sama pembiayaan KPR Sejahtera FLPP dengan PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua Cabang Teminabuan.

Terdapat 25 unit rumah KPR FLPP yang belum 100% selesai (siap huni), namun atas permintaan tersangka ‘A’ dan Muh. Ramli S yang disetujui Ir. Syamsul Arief (Kepala Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan,) telah dilakukan akad atau penandatanganan Perjanjian KPR. Setelah akad, dilakukan pencairan dana KPR Sejahtera FLPP yang seluruhnya sebesar Rp. 4.2 Milyar ke rekening PT. Klasaman Utama. 

Namun demikian, para debitur tidak mengetahui kalau dana KPR Sejahtera FLPPnya telah dicairkan dan sampai saat ini, para debitur yang telah melakukan akad kredit KPR Sejahtera FLPP tidak menempati rumahnya dan tidak pernah melakukan pembayaran angsuran KPR.

Akibat perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT. Bank Pembangunan Papua Cabang Teminabuan sebesar Rp. 12 Milyar.

Saat ini tersangka ‘A’ telah ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print 01/R.2/Fd.1/03/2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 02 Maret 2023 sampai dengan 21 Maret 2023.

Tersangka A dikenakan pelanggaran pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 244 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Menteri Agama Resmi Tutup Pesparawi Nasional XIV, Sulut Juara Umum

28 Juni 2026 - 22:57 WIT

Pesparawi Nasional XIV Berakhir, Gubernur Papua Barat Lepas Ribuan Peserta dengan Pesan Damai

28 Juni 2026 - 22:34 WIT

Meski Sabet 10 Gold di Pesparawi Nasional XIV, Papua Barat Gagal Raih Gelar Champion

28 Juni 2026 - 22:11 WIT

Gubernur Fakhiri Hadir Langsung Beri Semangat Paduan Suara Pria Provinsi Papua Tampil di Pesparawi XIV

27 Juni 2026 - 22:15 WIT

Musik Gerejawi Nusantara, Warna Khas yang Memperkaya Kategori Lomba PESPARAWI XIV

27 Juni 2026 - 18:43 WIT

PSMTI Papua Barat Turut Meriahkan Pesparawi XIV Lewat Pesta 1.000 Durian

27 Juni 2026 - 18:24 WIT

Trending di PAPUA BARAT