Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

PAPUA BARAT · 3 Mar 2023 08:54 WIT

Kejati PB Tambah Tersangka Korupsi Dana KPR Fiktif Bank Papua Cab. Teminabuan


 Kejati PB Tambah Tersangka Korupsi Dana KPR Fiktif Bank Papua Cab. Teminabuan Perbesar

MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial ‘A’ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana KPR fiktif pada bank Papua cabang Teminabuan tahun 2016-2017, setelah sebelumnya 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada Kamis (2/3/2023), menetapkan ‘A’ selaku Kuasa Direktur PT Klasaman Utama sebagai tersangka, setelah melakukan pengembangan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana KPR Fiktif Pada Bank Papua Cabang Teminabuan Tahun 2016-2017, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/ R.2/Fd.1/03/2023 Tanggal 02 Maret 2023.

PT. Klasaman Utama dengan Kuasa Direkturnya ‘A’ melakukan kerja sama pembiayaan KPR Sejahtera FLPP dengan PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua Cabang Teminabuan.

Terdapat 25 unit rumah KPR FLPP yang belum 100% selesai (siap huni), namun atas permintaan tersangka ‘A’ dan Muh. Ramli S yang disetujui Ir. Syamsul Arief (Kepala Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan,) telah dilakukan akad atau penandatanganan Perjanjian KPR. Setelah akad, dilakukan pencairan dana KPR Sejahtera FLPP yang seluruhnya sebesar Rp. 4.2 Milyar ke rekening PT. Klasaman Utama. 

Namun demikian, para debitur tidak mengetahui kalau dana KPR Sejahtera FLPPnya telah dicairkan dan sampai saat ini, para debitur yang telah melakukan akad kredit KPR Sejahtera FLPP tidak menempati rumahnya dan tidak pernah melakukan pembayaran angsuran KPR.

Akibat perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT. Bank Pembangunan Papua Cabang Teminabuan sebesar Rp. 12 Milyar.

Saat ini tersangka ‘A’ telah ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print 01/R.2/Fd.1/03/2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 02 Maret 2023 sampai dengan 21 Maret 2023.

Tersangka A dikenakan pelanggaran pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 239 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemda Bisa Ajukan Keringanan Ke Pusat Terkait Klausul 30 Persen UU HKPD No 1 Tahun 2022

23 April 2026 - 20:58 WIT

Kepala BKN Sebut Gubernur Boleh Ganti Pimpinan OPD Tanpa Melalui Lelang Jabatan

23 April 2026 - 18:56 WIT

Gubernur Papua Barat Lantik Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari

23 April 2026 - 16:53 WIT

Mentan Tantang Papua Barat Sediakan Lahan Pengembangan Komiditi Pertanian

1 April 2026 - 19:23 WIT

Gubernur Mandacan Tegaskan Tidak Intervensi Pemilihan Ketum KONI Papua Barat

1 April 2026 - 19:14 WIT

Pemprov Papua Barat Siap Implementasi WFH Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat

31 Maret 2026 - 10:19 WIT

Trending di PAPUA BARAT