Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

HUKUM & KRIMINAL · 6 Jun 2023 21:43 WIT

Satnarkoba Polresta Manokwari Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Narkoba


 Satnarkoba Polresta Manokwari Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Narkoba Perbesar

MANOKWARI – Polresta Manokwari melalui Satuan Reserse Narkoba mengamankan satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan dua tersangka pengedar serta perantara narkotika jenis ganja. Hal itu diungkap dalam press rilis yang digelar di halaman Polresta Manokwari, Selasa (6/6/2023).

Kasat Res Narkoba Polresta Manokwari Iptu Lukas Rosihol menjelaskan tersangka kasus narkotika jenis sabu ialah D, yang berperan sebagai pengedar dan pengguna sabu yang diamankan di SP 1 pada 25 Mei 2023 lalu sekitar pukul 05.00 pagi.

Sat Res Narkoba mendapati barang bukti berjumlah 13,24 gram ganja yang didapatkan D dari salah satu Kabupaten di Sulawesi Selatan.

Dalam kasus itu, tersangka D dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Sementara dua tersangka kasus ganja ialah SRH yang berperan sebagai pengguna dan pengedar, juga MF ialah perantara. Tersangka MF diamankan Satres Narkoba Polresta Manokwari di Pelabuhan Manokwari.

Tersangka lainnya yakni SRH diamankan di Jalan Trikora Taman Ria Wosi pada 23 Mei 2023 lalu di jam 05.00 pagi.

Lukas Rosihol mengakui SRH ditangkap saat proses transaksi dengan mengambil barang langsung dari seseorang yang dicurigai berperan sebagai bandar.

“Ditangkapnya saat sedang transaksi. Iya (metode tempel),” terang Lukas.

Baik SRH dan MF dipastikan tidak saling berkaitan karena berbeda jaringan. Kasat Res Narkoba menerangkan dari tangan tersangka SRH didapatkan sejumlah barang bukti ganja dalam bentuk paketan kecil.

SRH dan MF yang ditangkap dalam kasus peredaran ganja terjerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 173 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kapolda Papua Barat Pimpin Sertijab Kabid Dokkes dan Penyerahan Jabatan Kabid Propam

10 September 2026 - 20:55 WIT

Pemprov Papua Barat Gelar Upacara Hut Ri Ke-81 Dengan Lancar Dan Sukses

18 Agustus 2026 - 04:57 WIT

HUT RI ke-81 Momentum Pemuda Untuk Terus Berkarya Mengisi Pembangunan

18 Agustus 2026 - 04:55 WIT

Remisi HUT Ke-81, Binaan di Papua Barat dan Papua Barat Daya Terima Pengurangan Masa Pidana

17 Agustus 2026 - 21:04 WIT

Gubernur Papua Barat: Remisi Momentum Teguhkan Komitmen Negara Hadir dalam Pembinaan Warga Binaan

17 Agustus 2026 - 12:52 WIT

Dua Remaja Diciduk Jatanras Polda Papua Barat, Diduga Curi Laptop di Sekolah

13 Agustus 2026 - 19:38 WIT

Trending di PAPUA BARAT