MANOKWARI – Polresta Manokwari melalui Satuan Reserse Narkoba mengamankan satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan dua tersangka pengedar serta perantara narkotika jenis ganja. Hal itu diungkap dalam press rilis yang digelar di halaman Polresta Manokwari, Selasa (6/6/2023).
Kasat Res Narkoba Polresta Manokwari Iptu Lukas Rosihol menjelaskan tersangka kasus narkotika jenis sabu ialah D, yang berperan sebagai pengedar dan pengguna sabu yang diamankan di SP 1 pada 25 Mei 2023 lalu sekitar pukul 05.00 pagi.
Sat Res Narkoba mendapati barang bukti berjumlah 13,24 gram ganja yang didapatkan D dari salah satu Kabupaten di Sulawesi Selatan.
Dalam kasus itu, tersangka D dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Sementara dua tersangka kasus ganja ialah SRH yang berperan sebagai pengguna dan pengedar, juga MF ialah perantara. Tersangka MF diamankan Satres Narkoba Polresta Manokwari di Pelabuhan Manokwari.
Tersangka lainnya yakni SRH diamankan di Jalan Trikora Taman Ria Wosi pada 23 Mei 2023 lalu di jam 05.00 pagi.
Lukas Rosihol mengakui SRH ditangkap saat proses transaksi dengan mengambil barang langsung dari seseorang yang dicurigai berperan sebagai bandar.

“Ditangkapnya saat sedang transaksi. Iya (metode tempel),” terang Lukas.
Baik SRH dan MF dipastikan tidak saling berkaitan karena berbeda jaringan. Kasat Res Narkoba menerangkan dari tangan tersangka SRH didapatkan sejumlah barang bukti ganja dalam bentuk paketan kecil.
SRH dan MF yang ditangkap dalam kasus peredaran ganja terjerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (ACM_2)






















