Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

HUKUM & KRIMINAL · 6 Jun 2023 21:43 WIT

Satnarkoba Polresta Manokwari Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Narkoba


 Satnarkoba Polresta Manokwari Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Narkoba Perbesar

MANOKWARI – Polresta Manokwari melalui Satuan Reserse Narkoba mengamankan satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan dua tersangka pengedar serta perantara narkotika jenis ganja. Hal itu diungkap dalam press rilis yang digelar di halaman Polresta Manokwari, Selasa (6/6/2023).

Kasat Res Narkoba Polresta Manokwari Iptu Lukas Rosihol menjelaskan tersangka kasus narkotika jenis sabu ialah D, yang berperan sebagai pengedar dan pengguna sabu yang diamankan di SP 1 pada 25 Mei 2023 lalu sekitar pukul 05.00 pagi.

Sat Res Narkoba mendapati barang bukti berjumlah 13,24 gram ganja yang didapatkan D dari salah satu Kabupaten di Sulawesi Selatan.

Dalam kasus itu, tersangka D dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Sementara dua tersangka kasus ganja ialah SRH yang berperan sebagai pengguna dan pengedar, juga MF ialah perantara. Tersangka MF diamankan Satres Narkoba Polresta Manokwari di Pelabuhan Manokwari.

Tersangka lainnya yakni SRH diamankan di Jalan Trikora Taman Ria Wosi pada 23 Mei 2023 lalu di jam 05.00 pagi.

Lukas Rosihol mengakui SRH ditangkap saat proses transaksi dengan mengambil barang langsung dari seseorang yang dicurigai berperan sebagai bandar.

“Ditangkapnya saat sedang transaksi. Iya (metode tempel),” terang Lukas.

Baik SRH dan MF dipastikan tidak saling berkaitan karena berbeda jaringan. Kasat Res Narkoba menerangkan dari tangan tersangka SRH didapatkan sejumlah barang bukti ganja dalam bentuk paketan kecil.

SRH dan MF yang ditangkap dalam kasus peredaran ganja terjerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 162 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemda Bisa Ajukan Keringanan Ke Pusat Terkait Klausul 30 Persen UU HKPD No 1 Tahun 2022

23 April 2026 - 20:58 WIT

Kepala BKN Sebut Gubernur Boleh Ganti Pimpinan OPD Tanpa Melalui Lelang Jabatan

23 April 2026 - 18:56 WIT

Gubernur Papua Barat Lantik Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari

23 April 2026 - 16:53 WIT

Mentan Tantang Papua Barat Sediakan Lahan Pengembangan Komiditi Pertanian

1 April 2026 - 19:23 WIT

Gubernur Mandacan Tegaskan Tidak Intervensi Pemilihan Ketum KONI Papua Barat

1 April 2026 - 19:14 WIT

Pemprov Papua Barat Siap Implementasi WFH Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat

31 Maret 2026 - 10:19 WIT

Trending di PAPUA BARAT