MANOKWARI – Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua Barat, Maurits Saiba menyesalkan tindakan yang dilakukan aparat kepolisian yang menembakkan gas air mata untuk memukul mundur dan membubarkan aksi palang jalan di ruas jalan Jembatan Maruni,Senin (7/8/2023) kemarin. Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah orang yang diduga melakukan pelanggaran dalam aksi tersebut.
Diketahui pemalangan ruas jalan Maruni dan Wasay dilakukan oleh keluarga korban (HS dan NS) atas kasus pembegalan dan pembakaran mobil di Jalan Pahlawan yang terjadi Sabtu 8 Juli lalu yang hingga kini belum mendapat kejelasan terkait denda adat, sehingga melakukan blokade jalan.
Ketua LMA Papua Barat mengatakan terkait massa yang melakukan palang dengan membawa parang dan busur panah merupakan hal yang biasa terjadi di Papua karena adat istiadat.
Menurutnya hal ini bukan ancaman tetapi sudah menjadi tradisi suku-suku di Tanah Papua tak terkecuali suku Arfak di Manokwari juga demikian, sehingga tidak perlu disikapi dengan berlebihan dan melakukan tembakan gas air mata. Massa hanya ingin menuntut agar denda adat harus segera diselesaikan oleh pihak pelaku.

Aksi palang jalan yang dilakukan di Jembatan Maruni, Senin (7/8/2023)
Jadi diharapkan jangan ada persepsi atau pandangan yang berbeda tentang adat ini, karena telah ada sejak jaman dulu, dimana sebelum ada pemerintah, hukum adat lebih tinggi dibandingkan hukum lain. Walaupun terdapat peraturan perundang-undangan yang menjadi aturan tertinggi dalam pemerintahan, namun harus disandingkan dengan adat-istiadat pada daerah masing-masing. Sebab jika tidak disandingkan dengan adat tentu akan menimbulkan konflik yang menyebabkan gangguan kamtibmas di daerah.
“ Pemalangan yang terjadi kemarin itu pasti ada sebab akibatnya, sehingga warga melakukan palang. Walaupun ada beberapa orang yang menggunakan parang dan panah itu adalah tradisi kebiasaan dalam penyelesaian masalah adat, bukan terjadi peperangan dan perlawanan. Ini yang harus dipahami baik oleh seluruh warga yang berdomisili di Papua Barat,” tutur Maurits Saiba, Selasa (8/8/2023).
“ Tradisi orang Arfak ini sudah ada dari moyang kita sebelum hadirnya kepolisian, TNI dan Kejaksaan, telah ada hukum adat yang dilakukan untuk mengadili perkara yang terjadi dalam adat, sehingga menyikapi persoalan ini biarlah diselesaikan secara adat terlebih dahulu sesuai keinginan masyarakat adat, barulah hukum positif dilakukan oleh kepolisian terhadap pelaku,” sambungnya.
Pada kesempatan tersebut, Anggota DPR Papua Barat Fraksi Otonomi Khusus ini juga mengapresiasi pihak Kepolisian dalam hal ini Kapolresta Manokwari yang telah menangkap pelaku kasus 8begal yang dialami “HS” dan anaknya “NS”. Dirinya melihat bahwa tingkat kasus pembegalan di Manokwari cukup tinggi sehingga harus menjadi perhatian bersama untuk mengatasinya.
“ Terima kasih atas langkah tegas dan cepat dengan menangkap pelaku pembegalan terhadap Bapak Pendeta. Kami apresiasi institusi Polri atas gerak cepatnya mengambil kebijakan demi keamanan di daerah ini, hanya kami minta tradisi adat istiadat harus dihormati sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Dan menurut Saya, apabila penyelesaian adat telah dilakukan, maka hukum positif bagi pelaku bisa dipertimbangkan untuk diringankan,” ujarnya.

Maurits menambahkan sudah sewajarnya pihak keluarga korban meminta ganti rugi adat kepada pelaku, karena dalam tradisi Arfak berani berbuat berani bertanggung jawab. Untuk itu, tuntutan ganti rugi mobil sangat wajar diminta karena korban yang merupakan tokoh agama ini menggunakan kendaraan tersebut untuk aktivitas keseharian, namun telah dirusak dan dibakar dalam kasus pembegalan tersebut.
“ Kendaraan yang dibakar ini bukan cuma-cuma, tapi orang punya keringat hasil usaha pertanian yang mereka jual di pasar. Untuk itu saya minta dengan tegas segera dilakukan penyelesaian agar persoalan ini tidak berkepanjangan, mengingat persoalan kemarin belum selesai sampai ke akarnya,” kata Maurits.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, selaku Ketua LMA Papua Barat Maurits Saiba berharap pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten dan pihak terkait dalam hal ini lembaga adat serta tokoh-tokoh adat kepala suku ,harus memberikan atensi serta membantu agar dapat menyelesaikan permasalah sehingga pihak keluarga korban tidak kembali melakukan aksi serupa. (ACM)






















