MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan pembantaran (penahanan sementara) terhadap YMF yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat tahun 2021 senilai Rp. 3 Milyar.
Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebelumnya telah menetapkan YMF sebagai tersangka pada (16/8/2023) lalu. Namun belum dilakukan penahanan juga dikarenakan tersangka dalam keadaan sakit.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar menyampaikan bahwa Jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap YMF untuk pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Perkembangan penyidikan tipikor terkait dana hibah kongres pemuda Khatolik YMF. Jaksa sudah melakukan pemeriksaan dari jam 11 pagi hingga 6 sore”, jelasnya.
Namun dikarenakan kondisi tersangka penyidikan berketetapan melakukan pembantaran (penahanan sementara) 21 hari kedepan. Kondisi tersangka dikuatkan dengan rekomendasi dari dokter RSAL Manokwari.
“Tersangka mengalami sakit berdasarkan rekomendasi dokter RSAL, menyatakan penahanan tersangka tidak direkomendasikan sehingga penyidik berketetapan melakukan pembantaran di RSAL”, ujar Harli.

“Kita lihat perkembangan kedepannya untuk kondisi yang bersangkutan. Dari rekomendasi dokter diketahui tersangka memiliki riwayat Hypertensi juga penyakit lambung”, tambah Kajati.
Jaksa akan terus memantau kondisi tersangka dimana sangat dibutuhkan keterangan untuk potensi keterkaitan pihak lain.
Kuasa Hukum YMF, Siria Silubun menjelaskan bahwa klien nya sudah diperiksa oleh medis untuk memastikan keadaan apakah memungkinkan untuk di lakukan penahanan.
“Karena kesehatan, kami masih menunggu hasil dari dokter. Untuk penahanan kami belum bisa pastikan karena tergantung kesehatan setelah pemeriksaan”, ungkapnya.
Ditambahkannya kliennya yang sudah di tetapkan menjadi tersangka memiliki penyakit dalam dan pembengkakan pada jantung, sehingga akan dilihat dari hasil pemeriksaan jika tidak memungkinkan akan dilakukan penangguhan penahanan.
“Untuk penangguhan penanganan melihat kondisi, kami juga akan pastikan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa ibu sakit. Ibu ada penyakit dalam dan pembengkakan pada jantung”,jelas Siria.

Kuasa Hukum YMF, Siria Silubun
YMF merupakan Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat periode 2018-2021. YMG pada tahun 2021 mengajukan proposal kepada Pemprov Papua Barat untuk mengadakan Kongres senilai 7 Milyar namun yang direalisasikan sebesar 3 Milyar. Dari dana yang diterima tidak digunakan sebagaimana mestinya dan kongres yang direncanakan tidak terlaksana.
YMF dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan masa tahanan maksimal 20 tahun dan denda maksimal 1 Milyar. (ACM_2)






















