Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

PAPUA BARAT · 5 Okt 2023 13:41 WIT

Berpotensi Rugikan Negara, Kejati PB Temukan Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai


 Berpotensi Rugikan Negara, Kejati PB Temukan Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai Perbesar

MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menyerahkan peredaran barang illegal berupa rokok tanpa cukai kepada Bea Cukai Manokwari yang berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar beserta Asisten Intelijen Erwin P. H. Saragih, S.H. M.H dan Tim mendatangi kantor Bea Cukai Manokwari dan diterima lamgsung oleh Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Manokwari Didit Prayudi Sidharta untuk menyerahkan hasil pengumpulan bahan keterangan berupa adanya peredaran barang illegal berupa rokok tanpa cukai di Manokwari Papua Barat, Rabu, (4/10/2023).

 

Pengumpulan Bahan dan Keterangan dilakukan Tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat setelah menerima informasi dan pengaduan dari masyarakat terkait adanya ditemukan barang ilegal berupa rokok tanpa cukai. Kejaksaan Tinggi Papua Barat berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Manokwari agar melakukan pengungkapan dan pengusutan.

Pada pertemuan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar menyatakan dukungannya kepada Bea Cukai Manokwari untuk segera menelusuri masuknya barang-barang ilegal di Papua Barat khususnya Manokwari yang berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Turut disampaikan juga oleh Kepala Bea Cukai Manokwari bahwa pihaknya akan mengusut tuntas temuan dan informasi yang diberikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan akan mengumumkannya perkembangan secara transparan kepada masyarakat. (Rls/ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemda Bisa Ajukan Keringanan Ke Pusat Terkait Klausul 30 Persen UU HKPD No 1 Tahun 2022

23 April 2026 - 20:58 WIT

Kepala BKN Sebut Gubernur Boleh Ganti Pimpinan OPD Tanpa Melalui Lelang Jabatan

23 April 2026 - 18:56 WIT

Gubernur Papua Barat Lantik Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari

23 April 2026 - 16:53 WIT

Mentan Tantang Papua Barat Sediakan Lahan Pengembangan Komiditi Pertanian

1 April 2026 - 19:23 WIT

Gubernur Mandacan Tegaskan Tidak Intervensi Pemilihan Ketum KONI Papua Barat

1 April 2026 - 19:14 WIT

Pemprov Papua Barat Siap Implementasi WFH Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat

31 Maret 2026 - 10:19 WIT

Trending di PAPUA BARAT