MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menyerahkan peredaran barang illegal berupa rokok tanpa cukai kepada Bea Cukai Manokwari yang berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar beserta Asisten Intelijen Erwin P. H. Saragih, S.H. M.H dan Tim mendatangi kantor Bea Cukai Manokwari dan diterima lamgsung oleh Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Manokwari Didit Prayudi Sidharta untuk menyerahkan hasil pengumpulan bahan keterangan berupa adanya peredaran barang illegal berupa rokok tanpa cukai di Manokwari Papua Barat, Rabu, (4/10/2023).

Pengumpulan Bahan dan Keterangan dilakukan Tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat setelah menerima informasi dan pengaduan dari masyarakat terkait adanya ditemukan barang ilegal berupa rokok tanpa cukai. Kejaksaan Tinggi Papua Barat berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Manokwari agar melakukan pengungkapan dan pengusutan.
Pada pertemuan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar menyatakan dukungannya kepada Bea Cukai Manokwari untuk segera menelusuri masuknya barang-barang ilegal di Papua Barat khususnya Manokwari yang berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Turut disampaikan juga oleh Kepala Bea Cukai Manokwari bahwa pihaknya akan mengusut tuntas temuan dan informasi yang diberikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan akan mengumumkannya perkembangan secara transparan kepada masyarakat. (Rls/ACM_2)






















