Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

PAPUA BARAT · 5 Okt 2023 14:17 WIT

Jelang Pemilu, Pangdam XVIII Kasuari : Prajurit Nyaleg Harus Mundur Dari Satuan


 Jelang Pemilu, Pangdam XVIII Kasuari : Prajurit Nyaleg Harus Mundur Dari Satuan Perbesar

MANOKWARI – Menjelang pesta demokrasi pemilu 2024, Pangdam XVIII Kasuari Mayjen TNI Ilyas Alamsyah Harahap, tegaskan agar prajurit TNI bersikap netral, dan jika ingin ikut berpolitik untuk dapat mundur dari satuan dinas.

Hal tersebut disampaikan Pangdam XVIII Kasuari Mayjen TNI Ilyas Alamsyah Harahap, saat peringatan HUT ke-78 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kamis (5/10/2023).

Dirinya yang baru menjabat Agustus lalu, turut menyampaikan, menjelang pesta demokrasi, sebagaimana arahan Panglima TNI bahwa seluruh prajurit TNI harus berikap netral dan tidak memberi pengaruh kepada masyarakat maupun menerima pengaruh dari luar.

“Menjelang pemilu sudah jelas aturannya dan jelas perintahnya TNI itu adalah netral”, ucapnya.

Pangdam menyampaikan lima poin yang harus diperhatikan dalam menjaga netralitas dalam Pilkada mendatang, terutama memberikan penekanan kepada anggota TNI yang mau terjun dalam dunia politik dan ikut mencalonkan diri agar dapat mundur dari satuan.

“Ada 5 poin yang telah disampaikan di antaranya tidak boleh berpihak, tidak boleh meminjamkan peralatan militernya, tidak boleh mengarahkan memilih terhadap istri-istri, apabila mau menjadi caleg harus mengundurkan dirinya dari dinas satuan “, jelas Ilyas.

“Dalam HUT TNI ke-78,tentunya saya tetap berfokus pada tugas pokok yaitu menjaga keutuhan wilayah, yang bersinergitas juga dengan Polri dan unsur yang lainnya bersama-sama untuk menjaga Papua Barat”, tutup Pangdam XVIII Kasuari. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemda Bisa Ajukan Keringanan Ke Pusat Terkait Klausul 30 Persen UU HKPD No 1 Tahun 2022

23 April 2026 - 20:58 WIT

Kepala BKN Sebut Gubernur Boleh Ganti Pimpinan OPD Tanpa Melalui Lelang Jabatan

23 April 2026 - 18:56 WIT

Gubernur Papua Barat Lantik Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari

23 April 2026 - 16:53 WIT

Mentan Tantang Papua Barat Sediakan Lahan Pengembangan Komiditi Pertanian

1 April 2026 - 19:23 WIT

Gubernur Mandacan Tegaskan Tidak Intervensi Pemilihan Ketum KONI Papua Barat

1 April 2026 - 19:14 WIT

Pemprov Papua Barat Siap Implementasi WFH Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat

31 Maret 2026 - 10:19 WIT

Trending di PAPUA BARAT