MANOKWARI – Tim Tangkap Buronan (Tabur ) Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat tiba di Bandara Rendani Manokwari dengan membawa DPO “RFYR” dari Jakarta ke Manokwari, tersangka tindak pidana korupsi pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatum, Teluk Wondama, senilai 3,8 Milyar, Rabu (1/11/2023).
Berdasarkan surat permohonan bantuan pencarian DPO dari Asisten Tindak Pidana Khusus nomor : ND-09/R.2.52Fd.1/06/2023, tanggal 03 Juli 2023. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Papua Barat bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan terhadap Rendy Rahakbauw alias “RFYR” di Jakarta dan membawa tersangka di Manokwari.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar melalui Asisten Intelijen Erwin Saragih mengatakan bahwa setelah mendapat Surat Perintah Operasi Intelijen Pengamanan DPO per-tanggal 30 Oktober 2023, Asintel Kejati Papua Barat bersama tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat langsung bergerak berangkat ke Jakarta untuk mengamankan dan membawa DPO RFYR dari Jakarta dan diterbangkan dengan pesawat ke Manokwari untuk diserahkan ke bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
RFYR diamankan dan dibawa dari Jakarta ke Manokwari dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pembangunan pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama untuk pengadaan tiang pancang pada dinas perhubungan Provinsi Papua barat tahun anggaran 2021.

Asisten Intelijen Kejati Papua Barat, Erwin Saragih
Adapun nilai proyek Rp. 4.503.518.000, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.898.196.200,96 (3,8 Milyar).
Setibanya di Kejaksaan Tinggi Papua Barat RFYR, langsung di periksa oleh bagisn Pidana Khusus.
“Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang buat para buronan”, ucap Erwin Saragih. (ACM_2)






















