Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

PAPUA BARAT · 16 Sep 2025 19:19 WIT

Ari Amstrong : Wartawan Sulit Akses Informasi Kegiatan Pemprov Papua Barat, Ada Apa ?


 Ari Amstrong : Wartawan Sulit Akses Informasi Kegiatan Pemprov Papua Barat, Ada Apa ? Perbesar

MANOKWARI – Dalam dua bulan terakhir Pemerintah Provinsi Papua Barat terkesan menutup akses informasi kepada media, bahkan hingga kegiatan yang dihadiri sejumlah pejabat penting daerah.

Menyikapi kondisi tersebut, awak media yang bertugas di lingkungan Pemprov Papua barat telah mengajukan permintaan audiensi langsung kepada Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan usai wawancara Senin (15/9/2925) kemarin, dengan tujuan menyampaikan permasalahan pembatasan informasi kegiatan Pemprov. 

“Senin kemarin, Bapak Gubernur sampaikan hari ini (Selasa) baru bisa ketemu karena kemarin ada rapat paripurna. Tadi Kami tunggu dari pukul sembilan pagi, tapi pukul 15.00 WIT kami terima info tidak bisa ketemu,” ujar salah satu wartawan TV lokal, Ari Amstrong.

Dirinya meyakini bahwa pembatasan akses informasi tentang kegiatan pemerintah provinsi yang dialami wartawan merupakan ulah oknum pejabat, dan hal tersebut tidak diketahui oleh Gubernur Dominggus Mandacan.

Ari menambahkan kondisi tersebut tentunya menghambat kerja pers dalam menyampaikan informasi pelaksanaan program pembangunan daerah kepada masyarakat umum.

“Media kesulitan dapat agenda kegiatan pak Gubernur, Wakil gubernur, ataupun instansi lainnya di lingkup pemerintah provinsi. Padahal itu menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ucapnya.

Menurutnya kondisi itu bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan wajib diimplementasikan oleh seluruh pemerintah daerah.

Pemerintah daerah sebagai badan pelayanan publik semestinya memberikan ruang bagi wartawan dalam memperoleh akses informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan bersikap kontraproduktif.

“Kami sangat menyangkan kondisi ini. Jurnalis itu mitra dalam menyebarluaskan informasi, bukan melarang bagikan agenda ke wartawan,” jelasnya.

Dia berharap pemerintah provinsi melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis segera memperbaiki tata kelola informasi kegiatan pemerintah daerah, sehingga jurnalis tidak mengalami kesulitan saat melaksanakan tugas peliputan.

Transparansi informasi justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat di Papua Barat terhadap kinerja pemerintah daerah, sekaligus mencegah munculnya spekulasi negatif akibat minimnya akses informasi dari otoritas resmi.

“Kalau informasi ditutup-tutupi, publik bisa salah persepsi. Tapi kalau dibuka dengan jelas, masyarakat bisa menilai langsung apa yang dikerjakan pemerintah,” pungkasnya. (Amstrong Lucas)

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Disbudpar Papua Barat Gelar Pelatihan Membatik Motif Tapak Tangan

20 Desember 2025 - 19:03 WIT

Pelebaran Jalan Esau Sesa-Maruni Sepanjang 22 Km Mulai Direalisasikan

14 Oktober 2025 - 06:03 WIT

Momentum HUT ke-26, Gubernur Dominggus Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Papua Barat

13 Oktober 2025 - 13:10 WIT

Sembilan Anggota DPR Papua Barat Jalur Pengangkatan Resmi Dilantik untuk Sisa Masa Jabatan 2024–2029

7 Oktober 2025 - 09:40 WIT

Rapat Paripurna DPR Papua Barat Bahas Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

27 September 2025 - 06:28 WIT

Gubernur Papua Barat Resmikan Sistem Informasi Manajemen (Samaria) Tahun 2025

25 September 2025 - 17:08 WIT

Trending di PAPUA BARAT