Menu ✖

Mode Gelap
Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Kematian Yanto Idorway Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian

PAPUA BARAT · 16 Sep 2025 19:19 WIT

Ari Amstrong : Wartawan Sulit Akses Informasi Kegiatan Pemprov Papua Barat, Ada Apa ?


 Ari Amstrong : Wartawan Sulit Akses Informasi Kegiatan Pemprov Papua Barat, Ada Apa ? Perbesar

MANOKWARI – Dalam dua bulan terakhir Pemerintah Provinsi Papua Barat terkesan menutup akses informasi kepada media, bahkan hingga kegiatan yang dihadiri sejumlah pejabat penting daerah.

Menyikapi kondisi tersebut, awak media yang bertugas di lingkungan Pemprov Papua barat telah mengajukan permintaan audiensi langsung kepada Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan usai wawancara Senin (15/9/2925) kemarin, dengan tujuan menyampaikan permasalahan pembatasan informasi kegiatan Pemprov. 

“Senin kemarin, Bapak Gubernur sampaikan hari ini (Selasa) baru bisa ketemu karena kemarin ada rapat paripurna. Tadi Kami tunggu dari pukul sembilan pagi, tapi pukul 15.00 WIT kami terima info tidak bisa ketemu,” ujar salah satu wartawan TV lokal, Ari Amstrong.

Dirinya meyakini bahwa pembatasan akses informasi tentang kegiatan pemerintah provinsi yang dialami wartawan merupakan ulah oknum pejabat, dan hal tersebut tidak diketahui oleh Gubernur Dominggus Mandacan.

Ari menambahkan kondisi tersebut tentunya menghambat kerja pers dalam menyampaikan informasi pelaksanaan program pembangunan daerah kepada masyarakat umum.

“Media kesulitan dapat agenda kegiatan pak Gubernur, Wakil gubernur, ataupun instansi lainnya di lingkup pemerintah provinsi. Padahal itu menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ucapnya.

Menurutnya kondisi itu bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan wajib diimplementasikan oleh seluruh pemerintah daerah.

Pemerintah daerah sebagai badan pelayanan publik semestinya memberikan ruang bagi wartawan dalam memperoleh akses informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan bersikap kontraproduktif.

“Kami sangat menyangkan kondisi ini. Jurnalis itu mitra dalam menyebarluaskan informasi, bukan melarang bagikan agenda ke wartawan,” jelasnya.

Dia berharap pemerintah provinsi melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis segera memperbaiki tata kelola informasi kegiatan pemerintah daerah, sehingga jurnalis tidak mengalami kesulitan saat melaksanakan tugas peliputan.

Transparansi informasi justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat di Papua Barat terhadap kinerja pemerintah daerah, sekaligus mencegah munculnya spekulasi negatif akibat minimnya akses informasi dari otoritas resmi.

“Kalau informasi ditutup-tutupi, publik bisa salah persepsi. Tapi kalau dibuka dengan jelas, masyarakat bisa menilai langsung apa yang dikerjakan pemerintah,” pungkasnya. (Amstrong Lucas)

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Satgas TMMD ke-130 Kodim 1808/Mansel Edukasi Pentingnya Penggunaan Masker Cegah ISPA

15 Oktober 2026 - 06:06 WIT

PWI Papua Barat Dorong Program Papua Cerdas Menyentuh Jurnalis di Era Digital

15 Oktober 2026 - 05:59 WIT

HUT ke-27 Papua Barat, Dominggus Mandacan Tekankan Evaluasi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

13 Oktober 2026 - 00:31 WIT

Gubernur Dominggus Buka Pameran Dagang Lokal 2026, Dorong Produk Papua Barat Tembus Pasar Nasional

9 Oktober 2026 - 17:39 WIT

HUT ke-81 TNI, Kasdam XVIII/Kasuari Tekankan Profesionalisme, Sinergi dan Kesiapan Prajurit

5 Oktober 2026 - 12:23 WIT

Lamekh Dowansiba Tegaskan Dukung Penuh Pembentukan DOB Kabupaten Pegunungan Meyah

1 Oktober 2026 - 18:19 WIT

Trending di PAPUA BARAT