Menu

Mode Gelap
Alm. Nataniel Mandacan Salah Satu Putra Terbaik Arfak Yang Tumbuh Melalui Birokrasi Dr. Nataniel Mandacan Tutup Usia, Gubernur Didampingi Sang Istri Melayat Ke Rumah Duka 1.229 Tenaga Honorer Pemprov Papua Barat Akan Terima SK CPNS Senin 6 Juli 2026 37 Mantan Anggota OPM Kodap IV Sorong Secara Sukarela Kembali Ke NKRI Terkait Kasus Alergi Makanan Kontingen, Panitia Pesparawi XIV Pastikan Sudah Ditangani Dengan Baik

PAPUA BARAT · 16 Sep 2025 19:19 WIT

Ari Amstrong : Wartawan Sulit Akses Informasi Kegiatan Pemprov Papua Barat, Ada Apa ?


 Ari Amstrong : Wartawan Sulit Akses Informasi Kegiatan Pemprov Papua Barat, Ada Apa ? Perbesar

MANOKWARI – Dalam dua bulan terakhir Pemerintah Provinsi Papua Barat terkesan menutup akses informasi kepada media, bahkan hingga kegiatan yang dihadiri sejumlah pejabat penting daerah.

Menyikapi kondisi tersebut, awak media yang bertugas di lingkungan Pemprov Papua barat telah mengajukan permintaan audiensi langsung kepada Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan usai wawancara Senin (15/9/2925) kemarin, dengan tujuan menyampaikan permasalahan pembatasan informasi kegiatan Pemprov. 

“Senin kemarin, Bapak Gubernur sampaikan hari ini (Selasa) baru bisa ketemu karena kemarin ada rapat paripurna. Tadi Kami tunggu dari pukul sembilan pagi, tapi pukul 15.00 WIT kami terima info tidak bisa ketemu,” ujar salah satu wartawan TV lokal, Ari Amstrong.

Dirinya meyakini bahwa pembatasan akses informasi tentang kegiatan pemerintah provinsi yang dialami wartawan merupakan ulah oknum pejabat, dan hal tersebut tidak diketahui oleh Gubernur Dominggus Mandacan.

Ari menambahkan kondisi tersebut tentunya menghambat kerja pers dalam menyampaikan informasi pelaksanaan program pembangunan daerah kepada masyarakat umum.

“Media kesulitan dapat agenda kegiatan pak Gubernur, Wakil gubernur, ataupun instansi lainnya di lingkup pemerintah provinsi. Padahal itu menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ucapnya.

Menurutnya kondisi itu bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan wajib diimplementasikan oleh seluruh pemerintah daerah.

Pemerintah daerah sebagai badan pelayanan publik semestinya memberikan ruang bagi wartawan dalam memperoleh akses informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan bersikap kontraproduktif.

“Kami sangat menyangkan kondisi ini. Jurnalis itu mitra dalam menyebarluaskan informasi, bukan melarang bagikan agenda ke wartawan,” jelasnya.

Dia berharap pemerintah provinsi melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis segera memperbaiki tata kelola informasi kegiatan pemerintah daerah, sehingga jurnalis tidak mengalami kesulitan saat melaksanakan tugas peliputan.

Transparansi informasi justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat di Papua Barat terhadap kinerja pemerintah daerah, sekaligus mencegah munculnya spekulasi negatif akibat minimnya akses informasi dari otoritas resmi.

“Kalau informasi ditutup-tutupi, publik bisa salah persepsi. Tapi kalau dibuka dengan jelas, masyarakat bisa menilai langsung apa yang dikerjakan pemerintah,” pungkasnya. (Amstrong Lucas)

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Plt.Kakanwil Kemenag PB Apresiasi Tiga Event Keagamaan Berjalan Lancar, Bukti Kerukunan Umat Terjaga

13 Juli 2026 - 07:18 WIT

3 Tahun, 22 Guru SMA Kasuari Nusantara dan SMANKOR Tidak Terima Tunjangan & Tidak Naik Pangkat

10 Juli 2026 - 21:17 WIT

Beasiswa 1.950 Mahasiswa Asli Papua Program Papua Barat Cerdas Siap Disalurkan

10 Juli 2026 - 20:15 WIT

Gubernur Mandacan Gelar Rakor OPD Bahas Percepatan Realisasi Program 3PB

10 Juli 2026 - 19:09 WIT

Belanja Pegawai Pemprov Papua Barat Aman Dikisaran 30% Sesuai UU No.1 Tahun 2022

8 Juli 2026 - 03:56 WIT

Memimpin 2 Periode, Gubernur Dominggus Mandacan Dominggus Hasilkan 2.582 Honorer Jadi ASN Pemprov PB

7 Juli 2026 - 21:13 WIT

Trending di PAPUA BARAT