Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

PAPUA BARAT · 11 Okt 2024 12:51 WIT

Ayo, Manfaatkan Bebas Denda Pajak Sampai Tanggal 31 Oktober 2024


 Ayo, Manfaatkan Bebas Denda Pajak Sampai Tanggal 31 Oktober 2024 Perbesar

MANOKWARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berkolaborasi dengan PT. Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Papua Barat menggelar program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2024.

Kepala PT. Jasa Raharja Papua Barat, Kemal Karman K,SE.,MM.,QWP., CBHCM.,CHCO. yang dikonfirmasi menjelaskan, PT. Jasa Raharja bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan juga Samsat di wilayah Papua Barat memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II) dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pemberlakuan program tersebut telah dilakukan sejak tanggal 1 Juli hingga 31 Oktober 2024 dengan tujuan untuk meringankan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak.

“ Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Kami bekerja sama dengan Pemda dan samsat memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Khusus kami di Jasa Raharja itu program pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya,” terang Kemal Karman.

Kepala PT. Jasa Raharja Papua Barat, Kemal Karman K,SE.,MM.,QWP., CBHCM.,CHCO. (paling kanan)

Lanjut, dirinya menjelaskan selain penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, program tersebut juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kendaraan kedua atau BBNKB II.

Kemal berharap program ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai wajib pajak untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor baik untuk kendaraan dinas, pribadi maupun kendaraan umum.

“ Kami berharap masyarakat segera membayar pajak kendaaraan sebelum tanggal 31 Oktober dengan memanfaatkan program ini, sehingga bisa meringankan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan,” ajaknya. (ACM)

Artikel ini telah dibaca 197 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

FUN RUN 5K HUT ke-81 TNI Jadi Momentum Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

19 September 2026 - 11:34 WIT

Yosias Saroy Ajak Semua Pihak Bersatu, Struktur KONI Papua Barat Segera Dilengkapi

18 September 2026 - 18:54 WIT

Musorprovlub KONI Papua Barat Dinyatakan Sah, Tahapan Pemilihan Telah Sesuai AD/ART

18 September 2026 - 18:00 WIT

Kapolda Papua Barat Pimpin Sertijab Kabid Dokkes dan Penyerahan Jabatan Kabid Propam

10 September 2026 - 20:55 WIT

Pemprov Papua Barat Gelar Upacara Hut Ri Ke-81 Dengan Lancar Dan Sukses

18 Agustus 2026 - 04:57 WIT

HUT RI ke-81 Momentum Pemuda Untuk Terus Berkarya Mengisi Pembangunan

18 Agustus 2026 - 04:55 WIT

Trending di PAPUA BARAT