Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

PAPUA BARAT · 11 Okt 2024 12:51 WIT

Ayo, Manfaatkan Bebas Denda Pajak Sampai Tanggal 31 Oktober 2024


 Ayo, Manfaatkan Bebas Denda Pajak Sampai Tanggal 31 Oktober 2024 Perbesar

MANOKWARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berkolaborasi dengan PT. Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Papua Barat menggelar program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2024.

Kepala PT. Jasa Raharja Papua Barat, Kemal Karman K,SE.,MM.,QWP., CBHCM.,CHCO. yang dikonfirmasi menjelaskan, PT. Jasa Raharja bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan juga Samsat di wilayah Papua Barat memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II) dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pemberlakuan program tersebut telah dilakukan sejak tanggal 1 Juli hingga 31 Oktober 2024 dengan tujuan untuk meringankan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak.

“ Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Kami bekerja sama dengan Pemda dan samsat memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Khusus kami di Jasa Raharja itu program pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya,” terang Kemal Karman.

Kepala PT. Jasa Raharja Papua Barat, Kemal Karman K,SE.,MM.,QWP., CBHCM.,CHCO. (paling kanan)

Lanjut, dirinya menjelaskan selain penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, program tersebut juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kendaraan kedua atau BBNKB II.

Kemal berharap program ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai wajib pajak untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor baik untuk kendaraan dinas, pribadi maupun kendaraan umum.

“ Kami berharap masyarakat segera membayar pajak kendaaraan sebelum tanggal 31 Oktober dengan memanfaatkan program ini, sehingga bisa meringankan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan,” ajaknya. (ACM)

Artikel ini telah dibaca 190 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Mentan Tantang Papua Barat Sediakan Lahan Pengembangan Komiditi Pertanian

1 April 2026 - 19:23 WIT

Gubernur Mandacan Tegaskan Tidak Intervensi Pemilihan Ketum KONI Papua Barat

1 April 2026 - 19:14 WIT

Pemprov Papua Barat Siap Implementasi WFH Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat

31 Maret 2026 - 10:19 WIT

Gubernur Dominggus Mandacan Soroti Absensi Dan LHKPN Pejabat Pemprov PB

31 Maret 2026 - 10:08 WIT

23 OPD Pemprov Papua Barat Belum Lakukan Peng-Inputan Sirup

30 Maret 2026 - 22:19 WIT

Gubernur Dominggus Optimis Tahun Ini Pemprov PB Kembali Raih Opini WTP

30 Maret 2026 - 14:35 WIT

Trending di PAPUA BARAT