MANOKWARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berkolaborasi dengan PT. Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Papua Barat menggelar program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2024.
Kepala PT. Jasa Raharja Papua Barat, Kemal Karman K,SE.,MM.,QWP., CBHCM.,CHCO. yang dikonfirmasi menjelaskan, PT. Jasa Raharja bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan juga Samsat di wilayah Papua Barat memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II) dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pemberlakuan program tersebut telah dilakukan sejak tanggal 1 Juli hingga 31 Oktober 2024 dengan tujuan untuk meringankan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak.
“ Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Kami bekerja sama dengan Pemda dan samsat memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Khusus kami di Jasa Raharja itu program pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya,” terang Kemal Karman.

Kepala PT. Jasa Raharja Papua Barat, Kemal Karman K,SE.,MM.,QWP., CBHCM.,CHCO. (paling kanan)
Lanjut, dirinya menjelaskan selain penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, program tersebut juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kendaraan kedua atau BBNKB II.
Kemal berharap program ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai wajib pajak untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor baik untuk kendaraan dinas, pribadi maupun kendaraan umum.
“ Kami berharap masyarakat segera membayar pajak kendaaraan sebelum tanggal 31 Oktober dengan memanfaatkan program ini, sehingga bisa meringankan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan,” ajaknya. (ACM)






















